"Kita ingin menambah persentase investasi ke arah properti. Total yang ingin dialokasikan sebesar Rp25 triliun," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, di Manado, Senin (4/5).
Rencana tersebut dipastikan segera terealisasi, setelah Kementerian Koordinator Perekonomian merevisi Peraturan Pemerintah No 99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam PP tersebut, salah satu aturan yang direvisi adalah terkait peningkatan alokasi dana portofolio investasi ke sektor properti.
Nantinya, porsi investasi BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor properti akan dinaikkan menjadi 10-30 persen dari sebelumnya hanya lima persen.
Hal ini sejalan dengan program BPJS Ketenagakerjaan yakni menyediakan perumahan bagi pekerja, dan revisi aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan kesejahteraan bagi para pekerja.
Dia mengatakan penempatan dana investasi tersebut bisa dilakukan dengan membeli obligasi perusahaan- perusahaan properti yang ingin menerbitkan surat utang. Kendati demikian, penempatan investasi tersebut tidak akan memengaruhi porsi investasi lain seperti deposito.
"Pendapatan deposito tetap kami targetkan dalam setahun mencapai 2.832 persen," tutur Elvyn.
Sejauh ini, ujar dia, deposito BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan kontribusi pendapatan delapan persen. Posisi amannya di kisaran 30 persen untuk menopang likuiditas.
"Kenaikan premi menjadi delapan persen kemungkinan akan disetujui, di mana lima persen untuk perusahaan dan tiga persen untuk pekerja," ucap dia.
Fokus saat ini, lanjut Elvyn, pada penambahan perluasan sektor investasi dengan dana yang ada terlebih dahulu. "Jadi, BPJS Ketenagakerjaan mengajukan investasi langsung agar menjadi sepuluh persen dari yang sebelumnya lima persen," ujarnya.
Tentu, kata dia, dana BPJS tidak hanya untuk membeli, namun juga berguna untuk dana perbaikan, sebagaimana rumah tersebut harus ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, R Irianto Simbolon, mengatakan rencana perluasan investasi BPJS Ketenagakerjaan ke sektor properti dirancang untuk meningkatkan program jaminan sosial bagi pekerja.
"Revisi ini menunjukkan bagaimana investasi dari lembaga pengelola bisa lebih bermanfaat selain dari jaminan sosial yang memang sudah seharusnya," jelasnya.
belajar saham . bursajkse . pelajari analisa pergerakan investasi bursa IHSG . modal kecil , untung berlipat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.