"Ada dua kali tambah permodalan tambah car mutiara, sehingga proporsi saham berubah. Tetapi tetap aja nilainya per lembar saham antara yang peralihan saham pertama dan kedua sama," tutur Pelaksana tugas (Plt) Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan di Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Fauzi mengatakan, perjanjian jual beli saham Bank Mutiara telah diberlakukan sejak 2014 lalu. Namun, ketika itu maksimal saham yang dialihkan hanya 99 persen berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tapi pada karena saat itu ada ketentuan OJK, maksimal saham yang dialihkan 99 persen pada saat itu. Hanya bisa dilakukan proses pengalihan 99 persen itu pada tanggal 25 Juni yang lalu, dan akan dialihkan kemudian ketika itu," jelas dia.
Seperti diketahui, penjualan Bank Mutiara 0,04 persen telah diserahkan kepada publik yang tercatat di pasar modal. Sedangkan,sebesar 99 persen telah dialihkan kepada J-Trust perusahaan yang berbasis di Jepang. Sedangkan, sebesar 0,996 persen dijual ke J-Trust Investment Indonesia di Indonesia.
Sementara itu,sisa saham sebesar 0,04 persen yang rencananya akan dilepas ke publik. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan otoritas terkait. "Sisanya 0,04 persen nanti akan diselesaikan peralihan sahamnya, setelah LPS dapatkan putusan yang tetap punya hak otorisasi yang dimiliki saham lain," pungkasnya.
PT Bank Mutiara Tbk (sebelumnya PT Bank Century Tbk) (BCIC) merupakan hasil merger (penggabungan) antara PT Bank CIC International Tbk, PT Bank Danpac Tbk dan PT Bank Pikko Tbk dalam bulan Oktober 2004. Kantor pusat BCIC berlokasi di Gedung International Financial Centre, Jl. Jend. Sudirman Kav 22-23 Jakarta. Pada saat ini, BCIC memiliki 25 kantor cabang, 26 kantor cabang pembantu dan 5 kantor kas.
PT Bank CIC International didirikan 30 Mei 1989 dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan April 1990.
Mutiara Bank (IDX:BCIC ) adalah perusahaan Indonesia yang berbentuk perseroan terbatasdan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Bank ini berbasis di Jakarta. Didirikan pada tahun 1990.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan BCIC adalah menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasakan prinsip syariah.
Pada tanggal 03 Juni 1997, BCIC memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham BCIC (IPO) kepada masyarakat sebanyak 70.000.000 dengan nilai nominal Rp500,- per saham dengan harga penawaran Rp900,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 25 Juni 1997.
Sejarah
Bank Mutiara adalah transformasi dari Bank Century yang diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2008.[1]Pengambilalihan perseroan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan(KSSK) No. 04/KSSK.03/2008 pada tanggal 21 November 2008 sebagai bagian dari langkah penyelamatan kesehatan ekonomi nasional.
Setelah melakukan perubahan manajemen serta berbagai upaya pemulihan dan penyehatan, bankini resmi dijual oleh LPS kepada J Trust Co. Ltd. dengan harga Rp4,41 triliun pada tanggal 20 November 2014.[2][3]
Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Sigid Moerkardjono
Komisaris: Sukoriyanto Saputro*
Komisaris: Nobiru Adachi*
Catatan: Pengangkatan Nobiru Adachi dan Sukoriyanto Saputro akan berlaku efektif sejak dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi
Direktur: Ahmad Fajar
Direktur: Felix Istyono Hartadi Tiono
Direktur: Laksmi Mustikaningrat
Pemegang saham
J Trust Co. Ltd.: 99,0000%
Lembaga Penjamin Simpanan: 0,9965%
Publik: 0,0035%
saham . bursajkse
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.