Pages - Menu

Kamis, 04 Juni 2015

PT Bank Mutiara Tbk ( BCIC.JK ) - Telah Menyetujui Perubahan Nama Menjadi; Bank Jtrust



RUPS LB PT Bank Mutiara Tbk telah menyetujui perubahan nama usaha menjadi PT Bank Jtrust Indonesia Tbk.

Sekretaris Perusahaan Hartono Karyatin dalam keterangan tertulis kepada BEI, Senin (1/6), menuturkan RUPS LB yang diselenggarakan pada 30 Maret 2015 telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM pada 7 April 2015.

Selanjutnya, perubahan nama perseroan juga telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK pada 21 Mei 2015 tentang penetapan penggunaan izin usaha atas nama Bank Mutiara menjadi Bank Jtrust Indonesia.

"Surat penetapan penetapan izin usaha atas nama Bank Mutiara menjadi Bank Jtrust Indonesia telah diterima perseroan dari OJK pada 29 Mei 2015," ungkap Hartono.

Pada kuartal I 2015, perseroan mencatat kerugian Rp96,63 miliar, dibandingkan periode serupa tahun lalu yang berhasil mengantongi laba bersih sebesar Rp12,11 miliar.

Kondisi ini disebabkan pendapatan bunga yang turun mejadi Rp261,78 miliar di kuartal I-2015, dari posisi periode serupa tahun lalu tercatat sebesar Rp313,31 miliar.

Posisi aset Bank Mutiara menjadi Rp12,35 triliun di kuartal I-2015, atau turun tipis dari posisi aset sebesar Rp12,68 triliun di akhir 2014.

















Catatan:

PT Bank Mutiara Tbk (sebelumnya PT Bank Century Tbk) (BCIC) merupakan hasil merger (penggabungan) antara PT Bank CIC International Tbk, PT Bank Danpac Tbk dan PT Bank Pikko Tbk dalam bulan Oktober 2004. Kantor pusat BCIC berlokasi di Gedung International Financial Centre, Jl. Jend. Sudirman Kav 22-23 Jakarta. Pada saat ini, BCIC memiliki 25 kantor cabang, 26 kantor cabang pembantu dan 5 kantor kas.

PT Bank CIC International didirikan 30 Mei 1989 dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan April 1990.

Mutiara Bank (IDX:BCIC ) adalah perusahaan Indonesia yang berbentuk perseroan terbatasdan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Bank ini berbasis di Jakarta. Didirikan pada tahun 1990.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan BCIC adalah menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasakan prinsip syariah.

Pada tanggal 03 Juni 1997, BCIC memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham BCIC (IPO) kepada masyarakat sebanyak 70.000.000 dengan nilai nominal Rp500,- per saham dengan harga penawaran Rp900,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 25 Juni 1997.


Sejarah

Bank Mutiara adalah transformasi dari Bank Century yang diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2008.[1]Pengambilalihan perseroan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan(KSSK) No. 04/KSSK.03/2008 pada tanggal 21 November 2008 sebagai bagian dari langkah penyelamatan kesehatan ekonomi nasional.

Setelah melakukan perubahan manajemen serta berbagai upaya pemulihan dan penyehatan, bank ini resmi dijual oleh LPS kepada J Trust Co. Ltd. dengan harga Rp4,41 triliun pada tanggal 20 November 2014.[2][3]

Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Sigid Moerkardjono
Komisaris: Sukoriyanto Saputro*
Komisaris: Nobiru Adachi*

Catatan: Pengangkatan Nobiru Adachi dan Sukoriyanto Saputro akan berlaku efektif sejak dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi

Direktur: Ahmad Fajar
Direktur: Felix Istyono Hartadi Tiono
Direktur: Laksmi Mustikaningrat

Pemegang saham

J Trust Co. Ltd.: 99,0000%
Lembaga Penjamin Simpanan: 0,9965%
Publik: 0,0035%



saham . bursajkse

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.