Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah mengeluarkan keputusan memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Praktisi Hukum, Catur Agus Saptono mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) tidak mengubah fakta bahwa Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) tetap memiliki utang sebesar Rp510 miliar.
Utang itu kemudian menguatkan bahwa 75 persen saham TPI dimiliki oleh PT Berkah Karya Bersama.
"Tidak patuhi putusan BANI, Tutut bisa dipailitkan. Kita sudah tahu bahwa Tutut punya utang, lunas? Tidak. Tetap ada kewajiban 75 persen saham ke PT Berkah karena investment agreement sudah berlaku," kata Catur Agus, Jakarta, Sabtu (11/4/2015).
Sementara Direktur PT Berkah Karya Bersama Effendi Syahputra menambahkan, pihaknya sudah menyelesaikan segala kewajiban sesuai perjanjian yang sudah disepakati dengan pihak Mbak Tutut.
"Kami bayarkan utangnya, maka adalah hak kami mendapatkan 75 persen saham TPI seperti yang dijanjikan Tutut," ucap Effendi.
"Berkah sudah membantu Mbak Tutut melunasi utang di BPPN akibat penutupan Bank Yama, Berkah membantu melunasi semua utang Citra group non toll milik Tutut di BPPN, Berkah membantu Tutut melunasi semua utang TPI di Indosat. Tapi Tutut seperti tidak tahu berterima kasih meskipun dibantu Berkah," imbuhnya.
Sekadar diketahui, putusan BANI telah didaftarkan ke PN Jakpus pertengahan Januari 2015 yang lalu, untuk dilaksanakan eksekusi.
Dalam putusan BANI tertanggal 12 Desember 2014, pihak Tutut dianggap lalai karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian bisnis dengan PT Berkah.
Dengan kata lain, Tutut dianggap wanprestasi. BANI menilai Tutut terbukti beriktikad buruk dan melanggar penjanjian bisnis sehingga diwajibkan membayar kerugian utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah.
Putusan BANI ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Tutut. Namun, diduga ada kejanggalan dalam putusan MA yang diketuai Hakim Agung M Saleh dengan hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan tersebut.
Langkah MA yang memutus kasus Televisi Pendidikan Indonesia itu kontroversial dan dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebab kasus yang telah ditangani BANI seharusnya tidak boleh lagi ditangani MA.
Praktisi Hukum, Catur Agus Saptono mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) tidak mengubah fakta bahwa Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) tetap memiliki utang sebesar Rp510 miliar.
Utang itu kemudian menguatkan bahwa 75 persen saham TPI dimiliki oleh PT Berkah Karya Bersama.
"Tidak patuhi putusan BANI, Tutut bisa dipailitkan. Kita sudah tahu bahwa Tutut punya utang, lunas? Tidak. Tetap ada kewajiban 75 persen saham ke PT Berkah karena investment agreement sudah berlaku," kata Catur Agus, Jakarta, Sabtu (11/4/2015).
Sementara Direktur PT Berkah Karya Bersama Effendi Syahputra menambahkan, pihaknya sudah menyelesaikan segala kewajiban sesuai perjanjian yang sudah disepakati dengan pihak Mbak Tutut.
"Kami bayarkan utangnya, maka adalah hak kami mendapatkan 75 persen saham TPI seperti yang dijanjikan Tutut," ucap Effendi.
"Berkah sudah membantu Mbak Tutut melunasi utang di BPPN akibat penutupan Bank Yama, Berkah membantu melunasi semua utang Citra group non toll milik Tutut di BPPN, Berkah membantu Tutut melunasi semua utang TPI di Indosat. Tapi Tutut seperti tidak tahu berterima kasih meskipun dibantu Berkah," imbuhnya.
Sekadar diketahui, putusan BANI telah didaftarkan ke PN Jakpus pertengahan Januari 2015 yang lalu, untuk dilaksanakan eksekusi.
Dalam putusan BANI tertanggal 12 Desember 2014, pihak Tutut dianggap lalai karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian bisnis dengan PT Berkah.
Dengan kata lain, Tutut dianggap wanprestasi. BANI menilai Tutut terbukti beriktikad buruk dan melanggar penjanjian bisnis sehingga diwajibkan membayar kerugian utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah.
Putusan BANI ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Tutut. Namun, diduga ada kejanggalan dalam putusan MA yang diketuai Hakim Agung M Saleh dengan hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan tersebut.
Langkah MA yang memutus kasus Televisi Pendidikan Indonesia itu kontroversial dan dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebab kasus yang telah ditangani BANI seharusnya tidak boleh lagi ditangani MA.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.