Jumat, 17 April 2015

Pemerintah tetapkan 109 pembangkit listrik - program 35.000 MW sampai tahun 2019

Image result for indonesian coal power plant

Pemerintah menetapkan sebanyak 109 proyek masuk dalam program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 megawatt periode 2015 hingga 2019.

PT PLN (Persero) di Jakarta, Kamis, menyebutkan daftar proyek pembangkit 35.000 MW tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 0074.K/21/MEM/2015 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2015-2024.

Dari 109 proyek pembangkit berdaya total 36.585 MW yang akan dikerjakan dalam lima tahun ke depan, 74 proyek berkapasitas 25.904 MW di antaranya akan dikerjakan dengan skema pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP) dan 35 proyek lainnya berdaya 10.681 MW dikerjakan PLN.

Secara lokasi, Jawa-Bali terdapat proyek pembangkit berkapasitas 18.697 MW, Sumatera 10.090 MW, Sulawesi 3.470 MW, Kalimantan 2.635 MW, Nusa Tenggara 670 MW, Maluku 272 MW, dan Papua 220 MW.

Total kebutuhan pendanaan selama periode 2015-2019 itu adalah Rp1.127 triliun yang terdiri atas PLN Rp512 triliun dan swasta (IPP) Rp615 triliun.

Pendanaan PLN diperuntukkan bagi proyek pembangkitan Rp199 triliun dan transmisi serta gardu induk Rp313 triliun.

Sementara, kebutuhan pendanaan IPP Rp615 triliun seluruhnya untuk pembangkitan.

Publikasi juga menunjukkan dari 74 proyek IPP, sebanyak 21 berkapasitas 10.348 MW di antaranya tengah berlangsung proses pengadaannya yakni sudah melewati masa pendaftaran.

Lalu, 16 proyek IPP berdaya 4.648 MW sudah dibuka pengadaannya melalui penunjukkan langsung mengacu Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik.

Sisanya, sebanyak 37 proyek IPP berkapasitas 10.908 MW akan dibuka pengadaannya melalui mekanisme pelelangan.

Sedangkan, dari 35 proyek yang dikerjakan PLN, delapan proyek berkapasitas 2.301 MW di antaranya sudah berlangsung proses pengadaannya dengan metoda pelelangan.

Sementara, 27 proyek lainnya dengan kapasitas 8.380 MW akan dibuka proses pengadaan dengan mekanisme pelelangan juga.

Proyek 35.000 MW tersebut merupakan upaya memenuhi kebutuhan listrik sebesar 7.000 MW per tahun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6-7 persen.

Sesuai RUPTL 2015-2024, pemerintah memproyeksikan beban puncak listrik dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6,1 persen pada 2015 akan mencapai 36.787 MW, pada 2019 bakal 50.531 MW dengan pertumbuhan ekonomi 7,1 persen, dan 2024 74.536 MW dengan asumsi pertumbuhan 7 persen.

Saat ini, kapasitas terpasang nasional adalah 50.000 MW.

Dengan tambahan 35.000 MW, maka rasio elektrifikasi meningkat dari 84 persen pada 2015 menjadi 97 persen pada 2019.


http://www.britama.com/index.php/2015/04/pemerintah-tetapkan-109-proyek-pembangkit-listrik-untuk-program-35-000-mw-hingga-tahun-2019/?utm_source=bursaJKSE



saham . bursajkse

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.