Jumat, 10 April 2015

Pencabutan Perpu JPSK


Pemerintah telah menyiapkan dua rancangan undang-undang (RUU) 
untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan,
pihaknya akan mengajukan 2 RUU sesuai dengan permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun lalu untuk mencabut Perpu JPSK.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.