Pemerintah telah menyiapkan dua rancangan undang-undang (RUU)
untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan,
pihaknya akan mengajukan 2 RUU sesuai dengan permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun lalu untuk mencabut Perpu JPSK.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.