Senin, 11 Mei 2015

PT Limas Indonesia Makmur Tbk ( LMAS.JK ) - Saham LMAS Telah Kembali Diperdagangkan pada Sessi II, Jumat (8/5)



Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan (unsuspend) saham PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI, Eko Siswanto, dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Jumat (8/5), mengatakan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek LMAS di seluruh pasar baik reguler maupun tunai ini sehubungan perseroan telah melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2015 beserta denda keterlambatannya.

"Pembukaan mulai sesi II perdagangan hari ini, dengan demikian sejak sesi tersebut efek perseroan dapat dilakukan di seluruh pasar," katanya.




saham . bursajkse

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.