"Ya diturunkan sampai enam persen. Kenaikan bunga The Fed saat ini momok yang menakutkan bagi BI tidak turunkan BI Rate," ujar Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto (SBS), ketika ditemui dalam acara "Trade & Investment Forum: East Indonesian Regions", di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Menurut dia, BI harus memikirkan kelangsungan dunia usaha, agar dapat bersaing dan bisa mengambil risiko. "Kita sudah diberatkan biaya logistik mahal, dan infrastruktur yang kurang," tuturnya.
Suryo mengatakan, turunnya BI Rate akan membuat ekonomi dalam negeri akan kembali bergairah, dari posisi yang ada saat ini sedang respons yang lamban.
Menurut dia, dunia usaha saat ini sedang sulit bersaing dan mengalami penurunan, baik domestik maupun ekspor. Penyebabnya adalah pengusaha sulit mengembangkan bisnis pada saat tingginya bunga bank.
"Dengan adanya itu dunia usaha tidak diuntungkan. Kita tahu BI Independen, tapi BI juga harus memikirkan strategi yang baik dalam meningkatkan, bahkan bisa mendorong sektor rill," ungkap dia.
Lebih lanjut Suryo, BI harus bisa ambil risiko dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, khususnya jangan mengacuhkan dunia usaha ketika sulit bersaing dengan negara lain. Lantaran suku bunga di dalam negeri yang begitu tinggi.
"Jika dunia usaha sulit berkembang, jangan salahkan perusahaan-perusahaan banyak yang memutuskan hubungan kerja atau PHK terhadap setiap pegawai," tutup dia.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merupakan salah satu organisasi di Indonesia yang menjadi wadah bagi sektor pelaku-pelaku usaha. Kadin Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi para pengusaha Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) No.1 tahun 1987. Landasan operasional organisasi ini berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin sesuai dengan Keputusan Presiden R.I. Kegiatan utama organisasi ini adalah membantu perekonomian bangsa demi mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Dengan hadir-nya Kadin Indonesia ini diharapkan akan terbentuk sebuah iklim perekonomian nasional yang sehat dan dinamis guna memberikan kesejahteraan pada rakyat serta dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Kadin Indonesia pertama kali didirikan pada tanggal 24 September 1968 melalui Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (dalam tingkat provinsi saat itu) yang ada di seluruh Indonesia yang dipelopori oleh Kadin DKI Jakarta. Pembentukan organisasi ini disahkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973 dan kemudian diperbaharui dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri melalui Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 yang diselenggarakan di Jakarta. Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi menetapkan bahwa setiap pengusaha Indonesia dilandasi dengan jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif. Hal ini agar tercipta kerja sama sinergi yang seimbang dan selaras di sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional. Dengan komitmen ini-lah Kadin Indonesia terus melangkah membantu mengambangkan perekonomian Indonesia.
Selain itu, seluruh pengusaha Indonesia bersama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri yang berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Dengan visi "Menuju ekonomi Indonesia yang tangguh dan berkeadilan" ikut aktif dalam menciptakan konsep industrialisasi yang menyeluruh demi terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
saham . bursajkse
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.