Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri mitratel. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri mitratel. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Juli 2015

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk ( TLKM.JK ) - Akan Menganggarkan CAPEX Rp. 1,8 Triliun Untuk Bangun Menara



PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) melalui anak usahanya PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) akan ekspansi membangun menara sebanyak 2.000 buah. Investasi ekspansi pembangunan menara itu sekitar Rp 1,8 triliun pada 2015.

VP Investor Relations PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Andi Setiawan menuturkan pembangunan menara itu itu antara lain 1.000 buah menara makro. Sisanya 1.000 buah menara mikro. Hingga Juni 2015, Mitratel telah memiliki menara makro dan mikro sebanyak 6.260 buah, bertambah dari posisi Desember 2014 sebanyak 5.473 menara.

"Untuk pendanaan ekspansi ini akan dipenuhi melalui pinjaman bank dan dana internal," ujar Andi, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), yang ditulis Minggu (26/7/2015).

Sebelumnya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk telah menyetujui perpanjangan perjanjian penukaran saham bersyarat antara Perseroan dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk selambat-lambatnya hingga enam bulan berikutnya.

Hal itu terkait penukaran saham Mitratel dengan saham PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. "Untuk pemenuhan syarat-syarat penutupan perjanjian lebih lanjut, Perseroan dan Tower Bersama telah menyetujui untuk melakukan perpanjangan tanggal pemenuhan syarat-syarat penutupan dari selambat-lambatnya pada 31 Desember 2014 hingga enam bulan berikutnya menjadi selambat-lambatnya 30 September 2015 hingga enam bulan berikutnya," ujar Vice President Investor Relations PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Andi Setiawan.

Andi mengatakan, penukaran saham Mitratel dengan saham PT Tower Bersama Infrastructure Tbk masih dalam proses pemenuhan syarat-syarat penutupan sesuai perjanjian.

Telkom akan menukar kepemilikan sahamnya di Mitratel dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk hingga 13,7 persen. Telkom akan menukar 49 persen kepemilikan Mitratel dengan maksimal 290 juta saham baru di PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.

Sebanyak 290 juta saham baru itu setara dengan 5,7 persen dari modal saham yang telah ditingkatkan lewat penerbitan saham baru.  Telkom memiliki opsi untuk menukarkan sisa 51 persen saham Mitratel dengan 472,5 juta saham baru di PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dalam jangka waktu dua tahun. Telkom berpeluang mengenggam 13,7 persen Tower Bersama. Sementara itu, Tower Bersama akan menguasai 100 persen Mitratel. (Ahm/Gdn)









Catatan:

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk / (Telkom) (TLKM) pada mulanya merupakan bagian dari "Post en Telegraafdienst", yang didirikan pada tahun 1884. Pada tahun 1991, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1991, status Telkom diubah menjadi perseroan terbatas milik negara ("Persero"). Kantor pusat Telkom berlokasi di Jalan Japati No. 1, Bandung, Jawa Barat.

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) biasa disebut Telkom Indonesia atau Telkomsaja (IDX:TLKM ,LSE: TKID, NYSE: TLK) adalah perusahaan informasi dan komunikasiserta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. Telkom mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Telkom adalah menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika, serta optimalisasi sumber daya perusahaan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, TLKM menjalankan kegiatan yang meliputi: (a) Usaha Utama: Merencanakan, membangun, menyediakan, mengembangkan, mengoperasikan, memasarkan atau menjual, menyewakan, dan memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika (b) Usaha Penunjang: 1).Menyediakan jasa transaksi pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi dan informatika. 2).Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perusahaan, yang antara lain meliputi pemanfaatan aktiva tetap dan aktiva bergerak, fasilitas sistem informasi, fasilitas pendidikan dan pelatihan, dan fasilitas pemeliharaan dan perbaikan.

Jumlah saham TLKM sesaat sebelum penawaran umum perdana (Initial Public Offering atau IPO) adalah 8.400.000.000, yang terdiri dari 8.399.999.999 saham Seri B dan 1 saham Seri A Dwiwarna yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 14 November 1995, Pemerintah menjual saham Telkom yang terdiri dari 933.333.000 saham baru Seri B dan 233.334.000 saham Seri B milik Pemerintah kepada masyarakat melalui IPO di Bursa Efek Indonesia ("BEI") (dahulu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya), dan penawaran dan pencatatan di Bursa Efek New York ("NYSE") dan Bursa Efek London ("LSE") atas 700.000.000 saham Seri B milik Pemerintah dalam bentuk American Depositary Shares ("ADS"). Terdapat 35.000.000 ADS dan masing-masing ADS mewakili 20 saham Seri B pada saat itu.

Telkom hanya menerbitkan 1 saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki oleh Pemerintah dan tidak dapat dialihkan kepada siapapun, dan mempunyai hak veto dalam RUPS Telkom berkaitan dengan pengangkatan dan penggantian Dewan Komisaris dan Direksi, penerbitan saham baru, serta perubahan Anggaran Dasar Perusahaan.

Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia(52,47%), dan 47,53% dimiliki oleh Publik, Bank of New York, dan Investor dalam Negeri.[1]Telkom juga menjadi pemegang saham mayoritas di 13 anak perusahaan, termasuk PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

Direktur Utama Telkom saat ini adalah Alex Janangkih Sinaga, menggantikan Arief Yahya yang telah menjadi Menteri Pariwisata di Kabinet Kerja Jokowi[2][3].


Sejarah

Era kolonia

Pada tahun 1882, didirikan sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf. Layanan komunikasi kemudian dikonsolidasikan oleh Pemerintah Hindia Belanda ke dalam jawatan Post Telegraaf Telefoon (PTT). Sebelumnya, pada tanggal 23 Oktober 1856, dimulai pengoperasian layanan jasa telegraf elektromagnetik pertama yang menghubungkan Jakarta (Batavia) dengan Bogor (Buitenzorg).[4] Pada tahun 2009 momen tersebut dijadikan sebagai patokan hari lahir Telkom.

Perusahaan negara

Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).

Perumtel

Pada tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Tahun 1980 seluruh saham PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat) diambil alih oleh pemerintah RI menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional, terpisah dari Perumtel. Pada tahun 1989, ditetapkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, yang juga mengatur peran swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Pada tahun 1991 Perumtel berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk

Pada tanggal 14 November 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) (keduanya sekarang bernama Bursa Efek Indonesia (BEI)), Bursa Saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE). Saham Telkom juga diperdagangkan tanpa pencatatan di Bursa Saham Tokyo. Jumlah saham yang dilepas saat itu adalah 933 juta lembar saham.

Tahun 1999 ditetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sejak tahun 1989, Pemerintah Indonesia melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia.

Tahun 2001 Telkom membeli 35% saham Telkomsel dari PT Indosat sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa telekomunikasi di Indonesia yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan silang antara Telkom dan Indosat. Sejak bulan Agustus 2002 terjadi duopoli penyelenggaraan telekomunikasi lokal.

Pada 23 Oktober 2009, Telkom meluncurkan "New Telkom" ("Telkom baru") yang ditandai dengan penggantian identitas perusahaan.

Komposisi kepemilikan Saham

Pada Penawaran saham pada 14 November 1995 dan block sale Desember 1996, komposisi saham Telkom menjadi:

Pemerintah Indonesia: 75,80%
Publik free-float: 24,2%

Per 7 Mei 1999, komposisi saham Telkom menjadi:

Pemerintah Indonesia: 66,20%
Publik free-float: 33,80%

Per 8 Desember 2001, Saham Telkom berubah menjadi:

Pemerintah Indonesia: 54,30%
Publik free-float: 45,70%

Per 16 Juli 2002, saham Telkom berubah kembali menjadi:

Pemerintah Indonesia: 51,19%
Publik free-float: 40,21%
Bank of New York dan Investor dalam Negeri: 8,79%

Sebelum Penawaran saham perdana, Telkom 100% dimiliki Pemerintah Indonesia




saham . bursajkse

Rabu, 01 Juli 2015

Menteri BUMN: Tegaskan Bahwa Tukar Guling Saham Mitratel Batal



Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan rencana  tukar guling saham PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) ke PT Tower Bersama Infrastructure Tbk ( TBIG.JK ) batal dilakukan Telekomunikasi Indonesia Tbk ( TLKM.JK ).

"Dewan Komisaris (Telkom) terakhir telah menginformasikan kepada kami, mereka sudah rapat lagi antara Dewan Komisaris dan Direksi bahwa Direksi dan Dewan Komisaris bersama-sama telah menyetujui  membatalkan transaksi (tukar guling saham) Mitratel," tutur Rini dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Selasa (30/6).

Menurut Rini, pembatalan tersebut disampaikan oleh Dewan Komisaris Telkom secara lisan sekitar minggu lalu. "Karena itu kan aksi korporasi ya jadi itu secara lisan saja dilaporkan kepada saya," ujarnya.

Selain itu, Rini juga membantah adanya tekanan publik yang mendesak pembatalan tukar guling saham Mitratel tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut murni aksi korporasi yang tidak harus dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Itu aksi korporasi, pertimbangan yang diambilpun berdasarkan analisa korporasi dan tidak perlu diangkat dalam RUPS," tuturnya.

Sebagai informasi, hari ini merupakan batas akhir berlakunya perjanjian bersyarat atau yang dikenal Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) antara kedua perusahaan  terkait pembelian Mitratel oleh Tower Bersama.

Berdasarkan perjanjian yang diterbitkan pada November 2014 lalu, Telkom bakal melepas kepemilikan 100 persen saham di Mitratel kepada Tower Bersama. Sebagai imbalannya, Telkom akan mendapat 13,7 persen saham Tower Bersama secara bertahap ditambah dana tunai sebesar Rp 1,74 triliun, jika Mitratel dapat mencapai persyaratan tertentu.

Jumat, 03 Juli 2015

KPK: Tukar Guling Saham Mitratel Rawan Penyelewengan

Image result for kpk mitratel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan adanya dugaan kerugian yang akan dialami PT Telekomunikasi Indonesia Tbk jika share swap atau tukar guling saham antara PT Dayamitra Telkom (Mitratel) dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk jadi dilakukan.

Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK telah membuat kajian mengenai tukar guling tersebut. Kajian tersebut juga telah disampaikan pada pihak Telkom maupun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Johan pun mengingatkan, KPK siap menindaklanjuti jika terdapat penyelewengan dalam tukar guling tersebut. "Kalau itu tetap dilaksanakan dan di kemudian hari ada dugaan penyelewengan, KPK bisa masuk," ujar Johan di kantornya, Kamis malam, 2 Juli 2015.

Plt pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji, menyebut rencana tukar guling saham Mitratel berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

"Kajian share swap yang diduga dilakukan dengan mengubah peraturan internal (AD/ART) dapat menimbulkan potensi kerugian negara," kata Indriyanto.

Sebelumnya, Direktur Utama Telkom, Alex J. Sinaga mengatakan, transaksi swap antara anak usaha Telkom, Dayamitra Telekomunikasi dan Tower Bersama Infrastructure, saat ini prosesnya terus berjalan. 

Ia menegaskan, perseroan masih menyelesaikan syarat-syarat yang tercantum dalam Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan Tower Bersama. Persyaratan yang dirampungkan itu di antaranya meminta persetujuan berbagai pihak, termasuk dewan komisaris. 

Alex menuturkan, kesepakatan share swap dengan Tower Bersama masih berlaku hingga akhir Juni 2015. Pasar juga masih optimistis transaksi antara Telkom dan Tower Bersama bisa terjadi, walau batas perjanjian Conditional Sale and Purchase Agreement(CSPA) pada Juni mendatang. 

Kalangan investor melihat kinerja kedua perusahaan yang bertransaksi itu baik. Dan, pada transaksi serupa di PT Indosat Tbk dengan keuntungan lebih dari Rp1,3 triliun, jelas dinilai menguntungkan negara dan semua investor

Diketahui, berdasarkan Conditional Share Exchange Agreement dengan Tower Bersama, monetisasi Mitratel dilakukan dalam 4 bagian. Pertama, Tower Bersama akan membeli 100 persen saham Telkom di Mitratel dengan kepemilikan 13,7 persen saham di Tower Bersama.

Kedua, Telkom akan mendapatkan tambahan dana senilai Rp1,74 triliun setelah Mitratel bergabung dan mencapai target tertentu sesuai yang telah ditetapkan.

Ketiga, Tower Bersama akan mengambil alih utang Telkom sebesar Rp2,63 triliun.Empat, setelah transaksi ini tuntas, Telkom akan memperoleh dana Rp543 miliar, untuk modal kerja atau tambahan aset setelah tanggal penilaian.


Rabu, 01 Juli 2015

Telkom Memperpanjang Perjanjian `Share Swap` Antara Mitratel Dengan TBIG



PT Telekomunikasi Indonesia Tbk memperpanjang kesepakatan tukar guling saham (share swap) PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG) pasca berakhirnya masa perjanjian pada 30 Juni 2015.

"Atas kesepakatan kedua pihak (Telkom-TBIG), Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) diperpanjang. Jadi kami pastikan transaksi ini tidak batal," kata VP Corporate Communication Telkom TLKM.JK  Arif Prabowo di Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut Arief, langkah memperpanjang masa CSEA karena perseroan sangat menghormati proses pengkajian kembali dan klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang berlangsung dan juga Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR yang sedang diskors.

"Direksi menyakini aksi korporasi ini merupakan opsi terbaik namun tetap memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris. Pengajuan persetujuan kepada Dewan Komisaris belum dilakukan karena menghormati proses review dan klarifikasi yang masih berlangsung dari KPK serta RDP dengan Komisi VI yang masih diskors," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini M Soemarno saat RDP dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (30/6), menyatakan ada kemungkinan megatransaksi itu batal.

"Minggu lalu Dewan Komisaris Telkom melaporkan secara lisan kepada saya sudah mengadakan rapat dengan direksinya bahwa sudah bersama-sama menyetujui transaksi Mitratel batal. Kemarin waktu lapor ke saya begitu. Tolong tanya ke komisaris dan direksinya," kata Rini.

Secara terpisah, pengamat Telekomunikasi dari IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin meminta simpang siur informasi terhadap transaksi ini dikurangi untuk memberikan kepastian bagi pemegang saham publik.

Telkom dan Tower Bersama TBIG.JK  adalah perusahaan yang tercatat di bursa saham. Pada Mei 2015 juga sempat berhembus transaksi ini akan batal sehingga langsung menggerus nilai kapitalisasi pasar Telkom 10 persen atau Rp29 triliun dari Rp293 triliun menjadi Rp264 triliun.

"Sebaiknya pernyataan yang membuat sentimen negatif dikurangi. Semakin banyak simpang siur kabar, yang rugi negara juga. Pemegang saham terbesar di Telkom bukannya pemerintah?" kata Doni.

Telkom akan melepas sahamnya di Mitratel secara bertahap kepada Tower Bersama dengan cara share-swap. Tower Bersama akan menguasai 100 persen saham Mitratel dengan kompensasi Telkom memiliki 13,7 persen saham TBIG. Secara bertahap, Telkom bisa menambah sahamnya dengan beberapa syarat, sedangkan proses transaksi telah bergulir sejak 2014.

Berdasarkan kajian sejumlah analis, jika Mitratel dikembangkan sendiri oleh Telkom tak memberikan profitabilitas maksimal dengan tenancy ratio yang rendah dibandingkan pemain menara sejenis yang ada di bursa saham.

Seandainya dipilih opsi Initial Public Offering (IPO) hanya bisa menghasilkan nilai Rp5,5 triliun-Rp5,9 triliun, sedangkan jika share swap dengan Tower Bersama bisa menghasilkan nilai Rp11,4 triliun di luar beberapa keuntungan.

Untuk menjaga transparansi dari transaksi ini Telkom meminta restu Jamdatun, BPKP, audit BPK, dan KPK. Tiga lembaga pertama memberikan sinyal lampu hijau untuk aksi korporasi ini, sedangkan review KPK sedang berjalan dan direksi Telkom sudah dipanggil namun hasil review belum diterima.





saham . bursajkse

Senin, 29 Juni 2015

Ada Isu Gratifikasi Menjelang Proses Tukar Guling Saham Mitratel

Image result for telkom mitratel

Isu pemberian gratifikasi dalam pelaksanaan tukar guling saham PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) antara Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk kian mengemuka. Mendekati batas akhir perjanjian bersyarat atau yang dikenal Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) antara kedua perusahaan di akhir Juni esok, beredar 'surat kaleng' yang menyatakan anggota Komisi VI DPR RI memperoleh suap dari dewan direksi jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Telkom pada Kamis (25/6) lalu.

Selain beredar melalui media sosial, sedianya 'surat kaleng' itu juga tersebar luas melalui layanan pesan singkat di kalangan pemerintah, anggota DPR hingga awak media bahkan hingga Sabtu (27/6). Yang menarik, dalam informasinya surat kaleng tadi juga membeberkan bahwa manajemen Telkom telah melakukan praktik suap ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha, hingga Komisi VI DPR.

Bak bola panas urung munculnya restu dari Dewan Komisaris Telkom pun seakan kian memunculkan anggapan mengenai adanya sejumlah strategi untuk menggagalkan transaksi bisnis itu. Padahal, rencana yang sudah digulirkan sejak lama itu dinilai akan menjadi katalis pada kinerja perseroan Telkom.

"Bagi saya ini menyakitkan dan menganggu. Ini karena selama menjadi anggota, DPR selalu menjaga marwah dari lembaga ini," ujar salah satu anggota Komisi VI DPR RI, Aria Bima menjawab isu surat kaleng pada saat membuka pembahasan RDP dengan manajemen Telkom, Kamis (25/6).

Seakan tak terima mendapat tuding, Aria pun lantas mengundang KPK, BPK, direksi, komisaris, dan Menteri BUMN dalam rapat terbuka secara transparan untuk menguji isu miring tersebut. "Kalau perlu dibuat uji publik transparan dan terbuka lalu rapat dengan semua anggota Komisi VI yang kena isu gratifikasi," tukasnya.

Tifatul Sembiring, yang juga anggota Komisi VI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun turut meminta isu surat kaleng yang beredar di media sosial tidak ditanggapi serius. Pasalnya, informasi yang disampaikan tersebut belum terjamin kebenarannya.

"Namanya saja sudah surat kaleng, kenapa ditanggapi. Hal yang jelas, Aria Bima sudah klarifikasi di forum ini, dan tegas menyatakan tidak benar," kata Tifatul.

Yang menarik, di tengah upaya permisif tadi Wakil Ketua Komisi VI DPR Azzam Azman meminta klarifikasi langsung kepada Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga mengenai isu miring tersebut. Alex pun langsung menyanggah dengan mengatakan tidak tahu pemberitaan yang dimaksud. "Jangankan uangnya, beritanya saja belum tahu," tegas Alex.

Belakagan, manajemen Telkom memang tengah berupaya menjaga transparansi dari transaksi ini dengan meminta restu kepada Jamdatun, BPKP, BPK, dan KPK. Tiga lembaga pertama dikabarkan telah memberikan sinyal lampu hijau untuk aksi korporasi ini. Sementara jajaran lembaga anti rasuah, yakni KPK menyatakan kajian terhadap rencana tadi sedang berjalan dan direksi Telkom sudah dipanggil namun hasilnya belum diterima.

Padahal, jika semakin lama proses transaksi ini terealisasi membuat Telkom dan Tower Bersama dalam posisi yang tak diuntungkan lantaran aksi korporasi ini dianggap sebagai salah satu katalis dari kinerja kedua perusahaan di masa depan.



KPK bidik aksi tukar guling saham Mitratel


Komisi VI DPR mengingatkan, aksi tukar guling saham alias share swap PT Dayamitra Telekomunikasi yang tercatat sebagai anak usaha PT Telkom (persero) tak menimbulkan aroma memicu kerugian negara.

Imbauan itu diutarakan, politisi Komisi VI DPR, Dodi Reza Noerdin, yang menyebutkan, meski tergolong aksi korporasi, tukar guling saham Mitratel dengan saham PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) harus benar-benar transparan.

Menurut Dodi, kubu manajemen bisa saja mengklaim tak ada kerugian negara dan tak terabas aturan hukum.

Namun, Komisi VI DPR rupanya mengirim surat klarifikasi ke KPK perihal aksi korporasi itu.

"Tapi, kita minta surat klarifikasi dari KPK. Dalam masalah ini, KPK sempat meminta klarifikasi direksi Telkom. Nah, kita mintakan hasilnya itu seperti apa. Sebelum itu ada, Komisi VI belum bisa disebut menyetujui aksi korporasi Telkom itu," terang Dodi di Jakarta, Sabtu (27/6/2015).

Sebelumnya, pada Kamis (25/6/2015) kemarin, Dirut Telkom Alex J Sinaga dipanggil Komisi VI DPR untuk menjelaskan aksi PT Telkom itu. Alex mengungkapkan, perusahaan pelat merah itu tak melanggar aturan dan merugikan negara.

Tak hanya itu, aksi share swap saham Mitratel dengan TBIG merupakan jalan terbaik bagi Telkom untuk membesarkan bisnis menara.

Ia beralasan, pilihan ini bakal memicu Telkom tak terbebani biaya modal. Pasalnya, Telkom tidak perlu memperbanyak jumlah menara yang nilainya bisa mencapai Rp1,5 triliun Rp2 triliun per tahun.

"Tapi, Komisi VI ingin, tata kelola Telkom yang merupakan bagian dari BUMN, lebih cermat dan hati-hati. Kita ingin pastikan, langkah ini aman. Makanya kita minta hasil klarifikasi dari KPK," tandas Dodi. 






saham . bursajkse

Senin, 22 Juni 2015

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk ( TLKM.JK ) - Tukar Guling Saham Mitratel Adalah Pilihan Yang Tepat

Image result for PT Telekomunikasi Indonesia Tbk mitratel

Manajemen PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menyakini tukar guling saham (share swap) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk ( TBIG.JK )  dalam rangka monetisasi PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) adalah pilihan tepat.

"Kami ingin membesarkan bisnis menara. Metodenya bisa 'buy' atau 'build'. Kita lihat mana yang memberi nilai tertinggi, ketepatan, dan juga kepastian keputusan dewan komisaris," kata Direktur Innovation and Strategic Portfolio Telkom Indra Utoyo di Jakarta, Minggu.

Sesuai kesepakatan transaksi kedua pihak, batas akhir "conditional share exchange agreement" (CSEA) ditetapkan pada akhir Juni 2015.

Menurutnya, dalam proses itu manajemen sedang melakukan evaluasi, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah permintaan persetujuan dari dewan komisaris.

"Jangan berandai-andai ada yang menolak, kalau kami fokusnya proses 'governance'-nya diikuti. Nanti, soal ada penolakan atau persetujuan itu kewenangan dewan komisaris. Tugas kita memberi usulan berupa disetujui, dikomentari, diubah, apapun itu terserah. Pokoknya kita (manajemen) sudah memberikan yang terbaik," tegasnya.

Indra juga menambahkan, Menteri BUMN Rini Soemarno selaku kuasa pemegang saham Telkom dalam posisi bahwa transaksi ini merupakan kewenangan manajemen.

"Aturannya kan begitu. Menteri tidak boleh intervensi pada yang sifatnya merupakan murni aksi korporasi. Paling hanya memberikan arahan sesuai dengan kewenangan yang menjadi porsi kementerian," katanya.

"Apapun nanti itu mau batal atau tidak, kita kan harus respek proses. Nanti, kalau pada pembatalannya harus melalui proses yang benar. Kita 'beresin' semua dokumentasinya," katanya.

Sebelumnya, analis dari Mandiri Sekuritas Ariyanto Kurniawan dalam kajian terbarunya mengakui semua investor menanti tuntasnya transaksi yang bisa menjadi katalis bagi kedua emiten itu.

Dalam catatan, berdasarkan kajian sejumlah analis jika Mitratel dikembangkan sendiri oleh Telkom tak memberikan profitabilitas maksimal dengan "tenancy ratio" yang rendah dibandingkan pemain menara sejenis yang ada di bursa saham.

Sementara, jika ditempuh dengan cara penawaran saham kepada publik (IPO) hanya bisa menghasilkan nilai Rp5,5 triliun-Rp5,9 triliun, sedangkan jika "back door listing" dengan Tower Bersama bisa menghasilkan nilai Rp11,4 triliun di luar beberapa keuntungan.

Dalam transaksi ini, Telkom akan melepas sahamnya di Mitratel secara bertahap kepada Tower Bersama dengan cara "share-swap". Tower Bersama akan menguasai 100 persen saham Mitratel dengan kompensasi Telkom memiliki 13,7 persen saham TBIG .

Secara bertahap, Telkom bisa menambah sahamnya dengan beberapa syarat.






























Catatan:

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk / (Telkom) (TLKM) pada mulanya merupakan bagian dari "Post en Telegraafdienst", yang didirikan pada tahun 1884. Pada tahun 1991, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1991, status Telkom diubah menjadi perseroan terbatas milik negara ("Persero"). Kantor pusat Telkom berlokasi di Jalan Japati No. 1, Bandung, Jawa Barat.

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) biasa disebut Telkom Indonesia atau Telkomsaja (IDX:TLKM ,LSE: TKID, NYSE: TLK) adalah perusahaan informasi dan komunikasiserta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. Telkom mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Telkom adalah menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika, serta optimalisasi sumber daya perusahaan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, TLKM menjalankan kegiatan yang meliputi: (a) Usaha Utama: Merencanakan, membangun, menyediakan, mengembangkan, mengoperasikan, memasarkan atau menjual, menyewakan, dan memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika (b) Usaha Penunjang: 1).Menyediakan jasa transaksi pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi dan informatika. 2).Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perusahaan, yang antara lain meliputi pemanfaatan aktiva tetap dan aktiva bergerak, fasilitas sistem informasi, fasilitas pendidikan dan pelatihan, dan fasilitas pemeliharaan dan perbaikan.

Jumlah saham TLKM sesaat sebelum penawaran umum perdana (Initial Public Offering atau IPO) adalah 8.400.000.000, yang terdiri dari 8.399.999.999 saham Seri B dan 1 saham Seri A Dwiwarna yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 14 November 1995, Pemerintah menjual saham Telkom yang terdiri dari 933.333.000 saham baru Seri B dan 233.334.000 saham Seri B milik Pemerintah kepada masyarakat melalui IPO di Bursa Efek Indonesia ("BEI") (dahulu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya), dan penawaran dan pencatatan di Bursa Efek New York ("NYSE") dan Bursa Efek London ("LSE") atas 700.000.000 saham Seri B milik Pemerintah dalam bentuk American Depositary Shares ("ADS"). Terdapat 35.000.000 ADS dan masing-masing ADS mewakili 20 saham Seri B pada saat itu.

Telkom hanya menerbitkan 1 saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki oleh Pemerintah dan tidak dapat dialihkan kepada siapapun, dan mempunyai hak veto dalam RUPS Telkom berkaitan dengan pengangkatan dan penggantian Dewan Komisaris dan Direksi, penerbitan saham baru, serta perubahan Anggaran Dasar Perusahaan.

Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia(52,47%), dan 47,53% dimiliki oleh Publik, Bank of New York, dan Investor dalam Negeri.[1]Telkom juga menjadi pemegang saham mayoritas di 13 anak perusahaan, termasuk PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

Direktur Utama Telkom saat ini adalah Alex Janangkih Sinaga, menggantikan Arief Yahya yang telah menjadi Menteri Pariwisata di Kabinet Kerja Jokowi[2][3].


Sejarah

Era kolonia

Pada tahun 1882, didirikan sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf. Layanan komunikasi kemudian dikonsolidasikan oleh Pemerintah Hindia Belanda ke dalam jawatan Post Telegraaf Telefoon (PTT). Sebelumnya, pada tanggal 23 Oktober 1856, dimulai pengoperasian layanan jasa telegraf elektromagnetik pertama yang menghubungkan Jakarta (Batavia) dengan Bogor (Buitenzorg).[4] Pada tahun 2009 momen tersebut dijadikan sebagai patokan hari lahir Telkom.

Perusahaan negara

Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).

Perumtel

Pada tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Tahun 1980 seluruh saham PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat) diambil alih oleh pemerintah RI menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional, terpisah dari Perumtel. Pada tahun 1989, ditetapkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, yang juga mengatur peran swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Pada tahun 1991 Perumtel berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk

Pada tanggal 14 November 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) (keduanya sekarang bernama Bursa Efek Indonesia (BEI)), Bursa Saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE). Saham Telkom juga diperdagangkan tanpa pencatatan di Bursa Saham Tokyo. Jumlah saham yang dilepas saat itu adalah 933 juta lembar saham.

Tahun 1999 ditetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sejak tahun 1989, Pemerintah Indonesia melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia.

Tahun 2001 Telkom membeli 35% saham Telkomsel dari PT Indosat sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa telekomunikasi di Indonesia yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan silang antara Telkom dan Indosat. Sejak bulan Agustus 2002 terjadi duopoli penyelenggaraan telekomunikasi lokal.

Pada 23 Oktober 2009, Telkom meluncurkan "New Telkom" ("Telkom baru") yang ditandai dengan penggantian identitas perusahaan.

Komposisi kepemilikan Saham

Pada Penawaran saham pada 14 November 1995 dan block sale Desember 1996, komposisi saham Telkom menjadi:

Pemerintah Indonesia: 75,80%
Publik free-float: 24,2%

Per 7 Mei 1999, komposisi saham Telkom menjadi:

Pemerintah Indonesia: 66,20%
Publik free-float: 33,80%

Per 8 Desember 2001, Saham Telkom berubah menjadi:

Pemerintah Indonesia: 54,30%
Publik free-float: 45,70%

Per 16 Juli 2002, saham Telkom berubah kembali menjadi:

Pemerintah Indonesia: 51,19%
Publik free-float: 40,21%
Bank of New York dan Investor dalam Negeri: 8,79%

Sebelum Penawaran saham perdana, Telkom 100% dimiliki Pemerintah Indonesia

http://id.beritasatu.com/telecommunication/pt-telkom-yakini-tukar-guling-mitratel-pilihan-tepat/119862


saham . bursajkse

Rabu, 13 Mei 2015

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk ( TLKM.JK ) - Penebar Isu Yang Telah Menyebabkan Turunnya Harga Saham, Bisa Dipenjarakan

Image result for PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menyatakan penebar isu korupsi proyek "Swap Mitratel" yang berdampak terhadap menurunnya nilai saham PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, dapat dipenjarakan.

"Jika menyebarkan isu dan menimbulkan kerugian negara tidak bisa didiamkan (bisa diproses hukum)," kata Yenti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Yenti mengungkapkan oknum yang menyebarkan isu hingga merugikan kerugian negara seperti kasus salam Telkom dapat dikenakan pasal berkaitan dengan "barang siapa yang menerbitkan sesuatu diduga menimbulkan keonaran saja bisa dipidana".

Ahli hukum dari Universitas Trisakti itu mencontohkan Pemerintah Amerika Serikat dapat menghukum orang yang menyebarkan kebohongan hingga merugikan negara, bahkan dikenakan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), Yenti menyatakan penyebar informasi tidak benar dapat dijerat pihak penegak hukum.

"Apalagi ada pihak yang diuntungkan hingga menyebabkan saham Telkom turun," ujar Yenti.

Sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku telah mengaudit proyek swap mitratel antara PT Telkom dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).

Achsanul menegaskan proses kerja sama tersebut berjalan normal dan tidak bermasalah maupun menimbulkan kerugian negara.

Achsanul mempermasalahkan pemberitaan negatif soal proses kerja sama itu yang dianggap negatif karena berdampak terhadap kerugian negara dengan menurunnya nilai saham Telkom. 







Catatan: 
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk, commonly abbreviated as Telkom Indonesia or just Telkom, is the largest telecommunications services company in Indonesia. Telkom is a semi-privatized, majority state-owned company listed on multiple exchanges. Wikipedia 
CEOArief Yahya
HeadquartersBandungWest Java,Indonesia
FoundedOctober 23, 1856
SubsidiariesTelkomselInfomedia NusantaraTelinTelkomsigma,Multimedia NusantaraTemasek Holdings

saham . bursajkse

Jumat, 03 Juli 2015

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk ( TLKM.JK ) - DPR Pertanyakan Kinerja Direktur Utama Telkom

Image result for kinerja telkom

Komisi VI DPR RI mempertanyakan pertimbangan Direktur Utama PT Telkom Tbk (TLKM) Alex J Sinaga mengubah anggaran dasar perseroan. Selain itu, DPR juga mempertanyakan masalah penjualan Miratel ke PT Tower Bersama Infrastucture Tbk (TBIG). "Dalam RDP kemarin (Kamis 25 Juni 2015), Pak Alex bilang tidak ada perubahan anggaran. Tapi, laporan RDP kemarin dengan Menteri BUMN, ternyata bapak mengubah anggaran," kata salah satu anggota Komisi VI DPR RI Khilmi di ruang rapat Komisi VI DPR Jakarta, Kamis (2/7/2015).

"Kepercayaan saya sangat menurun kalau bapak memegang perusahaan itu, sangat memalukan," tambah dia.

Selain itu, pada Januari 2015 dewan komisaris Telkom sudah menolak permohonan direksi soal penjualan Mitratel pada TBIG. Namun, proses tersebut nyatanya masih terus bergulir. "Kalau saya sebagai wakil, akan mencoret bapak sebagai pemimpin dan mengganti bapak, kepercayaan saya sudah sangat menurun,"tuturnya.

Senada dengan Khilmi, wakil ketua Komisi VI, Aziz Azam, mengatakan Telkom tidak bisa mengubah anggaran dasar. "Bapa bilang berkali-kali tidak akan mengubahnya, tapi kemarin Menteri Rini bilang bapa mengganti," tuturnya.

"Nah, tidak mungkin donk, kalau keduanya benar, pasti ada salah satu yang bohong. Apa perlu kita ulang vidio RDP dulu-dulu," tuturnya.








Catatan:

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk / (Telkom) (TLKM) pada mulanya merupakan bagian dari "Post en Telegraafdienst", yang didirikan pada tahun 1884. Pada tahun 1991, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1991, status Telkom diubah menjadi perseroan terbatas milik negara ("Persero"). Kantor pusat Telkom berlokasi di Jalan Japati No. 1, Bandung, Jawa Barat.

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) biasa disebut Telkom Indonesia atau Telkomsaja (IDX:TLKM ,LSE: TKID, NYSE: TLK) adalah perusahaan informasi dan komunikasiserta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. Telkom mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Telkom adalah menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika, serta optimalisasi sumber daya perusahaan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, TLKM menjalankan kegiatan yang meliputi: (a) Usaha Utama: Merencanakan, membangun, menyediakan, mengembangkan, mengoperasikan, memasarkan atau menjual, menyewakan, dan memelihara jaringan telekomunikasi dan informatika (b) Usaha Penunjang: 1).Menyediakan jasa transaksi pembayaran dan pengiriman uang melalui jaringan telekomunikasi dan informatika. 2).Menjalankan kegiatan dan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perusahaan, yang antara lain meliputi pemanfaatan aktiva tetap dan aktiva bergerak, fasilitas sistem informasi, fasilitas pendidikan dan pelatihan, dan fasilitas pemeliharaan dan perbaikan.

Jumlah saham TLKM sesaat sebelum penawaran umum perdana (Initial Public Offering atau IPO) adalah 8.400.000.000, yang terdiri dari 8.399.999.999 saham Seri B dan 1 saham Seri A Dwiwarna yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 14 November 1995, Pemerintah menjual saham Telkom yang terdiri dari 933.333.000 saham baru Seri B dan 233.334.000 saham Seri B milik Pemerintah kepada masyarakat melalui IPO di Bursa Efek Indonesia ("BEI") (dahulu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya), dan penawaran dan pencatatan di Bursa Efek New York ("NYSE") dan Bursa Efek London ("LSE") atas 700.000.000 saham Seri B milik Pemerintah dalam bentuk American Depositary Shares ("ADS"). Terdapat 35.000.000 ADS dan masing-masing ADS mewakili 20 saham Seri B pada saat itu.

Telkom hanya menerbitkan 1 saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki oleh Pemerintah dan tidak dapat dialihkan kepada siapapun, dan mempunyai hak veto dalam RUPS Telkom berkaitan dengan pengangkatan dan penggantian Dewan Komisaris dan Direksi, penerbitan saham baru, serta perubahan Anggaran Dasar Perusahaan.

Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia(52,47%), dan 47,53% dimiliki oleh Publik, Bank of New York, dan Investor dalam Negeri.[1]Telkom juga menjadi pemegang saham mayoritas di 13 anak perusahaan, termasuk PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

Direktur Utama Telkom saat ini adalah Alex Janangkih Sinaga, menggantikan Arief Yahya yang telah menjadi Menteri Pariwisata di Kabinet Kerja Jokowi[2][3].


Sejarah

Era kolonia

Pada tahun 1882, didirikan sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf. Layanan komunikasi kemudian dikonsolidasikan oleh Pemerintah Hindia Belanda ke dalam jawatan Post Telegraaf Telefoon (PTT). Sebelumnya, pada tanggal 23 Oktober 1856, dimulai pengoperasian layanan jasa telegraf elektromagnetik pertama yang menghubungkan Jakarta (Batavia) dengan Bogor (Buitenzorg).[4] Pada tahun 2009 momen tersebut dijadikan sebagai patokan hari lahir Telkom.

Perusahaan negara

Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).

Perumtel

Pada tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Tahun 1980 seluruh saham PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat) diambil alih oleh pemerintah RI menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional, terpisah dari Perumtel. Pada tahun 1989, ditetapkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, yang juga mengatur peran swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Pada tahun 1991 Perumtel berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.

PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk

Pada tanggal 14 November 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) (keduanya sekarang bernama Bursa Efek Indonesia (BEI)), Bursa Saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE). Saham Telkom juga diperdagangkan tanpa pencatatan di Bursa Saham Tokyo. Jumlah saham yang dilepas saat itu adalah 933 juta lembar saham.

Tahun 1999 ditetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sejak tahun 1989, Pemerintah Indonesia melakukan deregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia.

Tahun 2001 Telkom membeli 35% saham Telkomsel dari PT Indosat sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa telekomunikasi di Indonesia yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan silang antara Telkom dan Indosat. Sejak bulan Agustus 2002 terjadi duopoli penyelenggaraan telekomunikasi lokal.

Pada 23 Oktober 2009, Telkom meluncurkan "New Telkom" ("Telkom baru") yang ditandai dengan penggantian identitas perusahaan.

Komposisi kepemilikan Saham

Pada Penawaran saham pada 14 November 1995 dan block sale Desember 1996, komposisi saham Telkom menjadi:

Pemerintah Indonesia: 75,80%
Publik free-float: 24,2%

Per 7 Mei 1999, komposisi saham Telkom menjadi:

Pemerintah Indonesia: 66,20%
Publik free-float: 33,80%

Per 8 Desember 2001, Saham Telkom berubah menjadi:

Pemerintah Indonesia: 54,30%
Publik free-float: 45,70%

Per 16 Juli 2002, saham Telkom berubah kembali menjadi:

Pemerintah Indonesia: 51,19%
Publik free-float: 40,21%
Bank of New York dan Investor dalam Negeri: 8,79%

Sebelum Penawaran saham perdana, Telkom 100% dimiliki Pemerintah Indonesia

http://economy.okezone.com/read/2015/07/02/320/1175332/dpr-mulai-tak-percayai-kinerja-direktur-utama-telkom


saham . bursajkse