Rabu, 20 Mei 2015

Polemik Penetapan Iuran Jaminan Pensiun BPJS



Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan mendukung penetapan iuran jaminan pensiun yang direkomendasikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia sebesar 1,5% pada tahap awal.
 
Nur Hasan Kurniawan, Wakil Ketua Umum Perkumpulan DPLK menilai angka yang dihitung dengan metode pay as you go dan memperhatikan rasio ketergantungan penduduk usia lanjut tersebut lebih rasional dibandingkan dengan yang dicanangkan Kementerian Tenaga Kerja sebesar 8%.
 
"Kami menuntut adanya kewajaran kontribusi baik untuk industri dana pensiun maupun pelaku usaha. Kami ingin stakeholder menggunakan nalar apakah 8% itu wajar," katanya seperti dikutip Bisnis. (19/5/2015)
 
Dia mengatakan iuran sebesar 1,5% tidak membebani dunia usaha sekaligus cukup membiayai program jaminan pensiun yang berbasis manfaat pasti. Disisi lain, kemudahan iuran akan membuat pekerja untuk lebih banyak bergabung dalam program jaminan pensiun.
 
Selain itu, iuran yang tinggi diperkirakan akan mempengaruhi produk baru yang ditawarkan industri dana pensiun yakni program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP).
 
"Memang PPUKP tidak wajib, namun pekerja pasti akan cenderung bayar yang wajib kan. Makanya kami minta agar harmonisasi iuran tersebut harus rendah," katanya.
 
Saat ini, Nur Hasan memperkirakan kontribusi PPUKP baru mencapai 10% dari total asset DPLK yang mencapai 35 triliun. Kendati demikian, dia mengatakan pertumbuhan program tersebut terus meningkat signifikan.
 
Sebelumnya, Ketua Apindo Haryadi Sukamdani menyatakan besaran iuran 1,5% sudah cukup memenuhi tingkat penghasilan pensiun (TPP) sebesar 40% yang direkomendasikan International Labour Organization.
 
Usulan tersebut sudah disampaikan Apindo kepada Kementerian Keuangan sebagai salah satu opsi dalam pelaksanaan jaminan pensiun oleh BPJS pada 1 Juli 2015 nanti. 
 
Steven Tanner, Aktuaria Dayamandiri Dharmakonsilindo menilai skema iuran 1,5% dengan peningkatan 0,3% setiap 3 tahun tidak akan terlalu menimbulkan resiko dalam pengelolaan dana kelolaan.
 
Dengan usulan dana iuran 8%, dikhawatirkan dana kelolaan yang besar akan mengandung berbagai resiko yang tidak memihak kepada kepentingan peserta. Pasalnya, manfaat pensiun pertama baru akan dibayarkan setelah 15 tahun masa iuran.
 
"Akumulasi dana yang besar dapat mengundang peerhatian sebagian atau sekelompok orang yang mungkin akan mengumbar janji untuk menaikkan manfaat pensiun," katanya.
 
Di sisi lain, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede mengatakan usulan 1,5% sudah memenuhi TPP 40% dengan penyelenggaraan berupa manfaat pasti.
 
"Negara lain yang melakukan program jaminan pensiun juga dimulainya dari besaran yang rendah, lalu akan naik secara bertahap," katanya.
 
Seperti diketahui, Amerika Serikat memulai iuran dana pensiun sebesar 2% pada 1937 dan naik bertahap hingga mencapai 12,4% pada 2015. Hal yang sama juga dilakukan di Kanada, dengan iuran 3,6% pada pada 1966 dan naik bertahap menjadi 9,9% pada 2015.
 















Catatan:

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan)merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sejarah singkat BPJS Kesehatan

1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.

1984 - Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.

1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.

2005 - PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).


Dasar Penyelenggaraan :

UUD 1945
UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,

Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :

Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
  • Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
  • Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  • Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
  • Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
  • Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.

  • 2014 - Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

  • Kepesertaan wajib[sunting | sunting sumber]

  • Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.[1]

  • Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.


Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.

Jaminan kesehatan secara universal diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.[2]

Dasar hukum[sunting | sunting sumber]

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52


saham . bursajkse

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.