"Paling tinggi 15 (tahun) lah," kata Bambang setelah mengikuti rapat di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta, Selasa (12/5) malam.
Bambang menuturkan, relaksasi perpanjangan tersebut merupakan salah satu skema baru, selain fleksibilitas lainnya dalam rancangan peraturan baru mengenai tax holiday. "Pokoknya tahun ini (peraturan dikeluarkan)," ujar Bambang.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan PPh Badan, tax holiday disebutkan dapat diberikan paling lama sepuluh tahun, dan paling singkat lima tahun.
Dalam beberapa kali kesempatan, Bambang menyatakan Kementerian Keuangan akan merevisi ketentuan tax holiday, selain insentif tax allowance yang sudah berlaku pada 6 Mei 2015.
Disinggung mengenai fleksibilitas lainnya dalam revisi peraturan mengenai tax holiday itu, Bambang masih enggan merinci secara spesifik.
Dalam PMK No 192/PMK.011/2014, beberapa ketentuan bagi investor yang ingin mengajukan tax holiday antara lain syarat minimal investasi sebesar Rp1 triliun.
Insentif tax holiday dalam ketentuan lama juga ditujukan bagi industri pionir di lima sektor, yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan komunikasi.
Fleksibilitas dalam skema baru tax holiday ini merupakan strategi pemerintah untuk mendorong aliran investasi.
Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan skema baru tax allowance yang menghapuskan syarat minimal investasi, dan singkatnya masa proses insentif tersebut.
Aliran investasi menjadi incaran pemerintah untuk menghidupkan kontributor-kontributor lainnya seperti kinerja ekspor terhadap laju pertumbuhan ekonomi.
Badan Koordinasi Penanaman Modal menargetkan realisasi investasi pada 2015 mencapai Rp519,5 triliun atau tumbuh sekitar 14 persen dari 2014.
Dalam lima tahun hingga 2019, BKPM menargetkan realisasi investasi mencapai Rp3.500 triliun.
saham . bursajkse
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.