"Jika menyebarkan isu dan menimbulkan kerugian negara tidak bisa didiamkan (bisa diproses hukum)," kata Yenti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Yenti mengungkapkan oknum yang menyebarkan isu hingga merugikan kerugian negara seperti kasus salam Telkom dapat dikenakan pasal berkaitan dengan "barang siapa yang menerbitkan sesuatu diduga menimbulkan keonaran saja bisa dipidana".
Ahli hukum dari Universitas Trisakti itu mencontohkan Pemerintah Amerika Serikat dapat menghukum orang yang menyebarkan kebohongan hingga merugikan negara, bahkan dikenakan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), Yenti menyatakan penyebar informasi tidak benar dapat dijerat pihak penegak hukum.
"Apalagi ada pihak yang diuntungkan hingga menyebabkan saham Telkom turun," ujar Yenti.
Sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku telah mengaudit proyek swap mitratel antara PT Telkom dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).
Achsanul menegaskan proses kerja sama tersebut berjalan normal dan tidak bermasalah maupun menimbulkan kerugian negara.
Achsanul mempermasalahkan pemberitaan negatif soal proses kerja sama itu yang dianggap negatif karena berdampak terhadap kerugian negara dengan menurunnya nilai saham Telkom.
Catatan:
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk, commonly abbreviated as Telkom Indonesia or just Telkom, is the largest telecommunications services company in Indonesia. Telkom is a semi-privatized, majority state-owned company listed on multiple exchanges. Wikipedia
Headquarters: Bandung, West Java,Indonesia
Founded: October 23, 1856
Subsidiaries: Telkomsel, Infomedia Nusantara, Telin, Telkomsigma,Multimedia Nusantara, Temasek Holdings
Headquarters: Bandung, West Java,Indonesia
Founded: October 23, 1856
Subsidiaries: Telkomsel, Infomedia Nusantara, Telin, Telkomsigma,Multimedia Nusantara, Temasek Holdings
saham . bursajkse
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.