Senin, 27 April 2015

Muhammadiyah Uji Materi 3 Undang-Undang. Akankah Berdampak Pada Iklim Investasi di Indonesia ?



Muhammadiyah, organisasi kemasyarakatan Islam kedua terbesar, telah mengajukan permohonan uji materi tiga undang-undang, menyusul dua UU yang telah dimenangkan di Mahkamah Konstitusi. Langkah ini dinilai mengancam iklim investasi di Indonesia yang justru oleh pemerintahan Jokowi ingin dijadikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi.


"Kami tidak akan berhenti selama masih ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Ini adalah jihad konstitusional kami, ini adalah perjuangan sosial kami," tegas Ketua Umum PP Muhammadiyah, dalam wawancara dengan Reuters dan dirilis Kamis (24/4).

Dikatakan, Muhammadiyah pekan ini telah mengajukan uji materi terhadap UU No 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa, UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal, dan UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Din mengaku, pihaknya sudah mengidentifikasi 115 undang-undang yang diyakini bertentangan prinsip konstitusi (UUD 1945) bahwa sumber daya alam harus dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Reuters mengingatkan, jika permohonan uji materi dari Muhammadiyah ini diterima MK, maka konvertibilitas mata uang rupiah tidak berlaku lagi, perlindungan investor akan hilang, dan keikutsertaan operator swasta di pembangkit listrik tidak diperbolehkan lagi.

Langkah Muhammadiyah itu, tulis kantor berita itu, bisa jadi terasa aneh di tengah gerak ekonomi pasar bebas. Namun, diingatkan, Muhammadiyah dan sejumlah ormas lain sukses dalam uji materi UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan UU Nomor 22/ 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang membubarkan BP Migas.

Tentu saja, menurut Reuters, apa yang berlangsung di MK ini adalah tantangan baru bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang diharapkan investor asing bisa meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Bahkan, dalam berbagai kesempatan, secara terbuka Jokowi mengundang investor asing untuk berbondong-bondong ke Indonesia, demi mengalihkan mesin pertumbuhan ekonomi dari konsumsi domestik ke investasi.

Membingungkan

Merespons hal ini, Arif Budimanta, staf khusus menteri keuangan, mengatakan kepada Reuters bahwa pemerintah - yang sangat membutuhkan modal asing untuk mewujudkan ambisi pembangunan infrastruktur di Indonesia - akan menyiapkan tim hukum untuk melawan tantangan terbaru dari Muhammadiyah ini.

Namun, apa yang disampaikan Arief tak bisa menekan kekhawatiran investor asing. "Saya tidak akan bertaruh untuk keputusan yang menguntungkan di pengadilan MK)," ujar Arian Ardie, konsultan risiko Amerika-Indonesia yang berkepentingan dalam bisnis udang dan pembangkit listrik. "Ini adalah perubahan mendasar dalam undang-undang yang mengatur perdagangan di Indonesia. Saya pasti jeda dalam hal melakukan investasi di masa depan di sini," paparnya.

Jakob Sorensen, Kepala Kamar Dagang Eropa di Jakarta, mengatakan, pemerintah harus turun tangan dan bisa meyakinkan investor asing. "Kami benar-benar kekurangan kepastian. Kita perlu arah kebijakan yang jelas," katanya.

Sejumlah pengacara mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi bisa memberdayakan pengadilan lain untuk memutuskan mendukung warga yang berusaha untuk membatalkan kontrak. Dicontohkan, pengadilan di Jakarta bulan lalu memutuskan pembatalan kontrak dengan sejumlah perusahaan swasta, termasuk anak usaha Suez Environnement dari Prancis, untuk memasok kebutuhan air di Jakarta.

Analis politik, Kevin O`Rourke, menilai MK telah mengambil keputusan tak menentu pada beberapa kasus dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini, kata dia, menunjukkan kurangnya apresiasi terhadap fundamental ekonomi, serta kecenderungan untuk menerima interpretasi konstitusi yang ekstrem.

Menurut dia, jika uji materi UU Lalu Lintas Devisa diterima MK, tidak akan otomatis membuat mata uang rupiah tak bisa dikonversi, hingga DPR harus merevisi undang-undang tersebut sehinga memuat pandangan pengadilan tentang kebebasan dan kontrol valuta asing.

"Namun, ketidakpastian dan kebingungan tentang status hukum, dan tentang konvertibilitas mata uang, mungkin akan membebani sentimen investor, menekan pasar," kata O`Rourke dalam sebuah catatan penelitiannya.


saham . bursajkse

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.