Jumat, 10 April 2015

BI Larang Penggunaan Mata Uang Asing Untuk Transaksi Domestik

Image result for rupiah
Bank Indonesia menegaskan larangan penggunaan mata uang asing untuk transaksi domestik, untuk mengendalikan permintaan dolar AS dan mengurangi tekanan terhadap rupiah. Penegasan itu tertuang dalam peraturan yang dirilis pekan lalu dan efektif per 1 Juli.

Seperti diketahui, rupiah menjadi mata uang emerging Asia dengan kinerja terburuk tahun ini dan diperdagangkan masih di level terendah sejak Agustus 1998. Sementara, per akhir Maret lalu, cadangan devisa tergerus USD3,9 miliar menjadi USD111,6 miliar.

Pelaksana tugas Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Eko Yulianto, ada kebutuhan setidaknya USD6 miliar per bulan untuk transaksi domestik, yang tentunya diharapkan dipangkas dengan terbitnya larangan.

"Masih ada transaksi domestik menggunakan mata uang asing dan itu ikut menekan nilai mata uang rupiah," ujar Yulianto, dalam briefing di Jakarta, Kamis (9/4), seperti diberitakan Reuters. 

Menurut dia, perusahaan tekstil, kimia, farmasi, dan migas masing sering menggunakan dolar untuk pembayaran domestik. "Kita tak ingin terjadi dolarisasi di ekonomi sehingga kita harus menegaskan kedaulatan rupiah."

Sebenarnya, BI telah melarang transaksi tunai menggunakan mata uang asing sejak 2011, bahkan dengan hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Per 1 Juli nanti, larangan juga akan mencakup transaksi non-tunai menggunakan mata uang asing, dengan pengecualian pada perdagangan internasional dan investasi di proyek infrastruktur strategis.

Hukuman denda maksimum Rp1 miliar dan larangan menggunakan sistem pembayaran clearing dapat diterapkan pada pelanggar aturan ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.