Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden yang akan mengatur terkait proyek 35 ribu megawatt (mw).
"Ada sumbatan yang perlu di-push cukup besar, dan akan ada Perpres 35.000 mw," ujar Sudirman di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (25/6/2015) malam.
Adanya Perpres ini akan mengurangi sumbatan-sumbatan yang terjadi saat proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu mw. Adapun beberapa sumbatan tersebut, Sudirman menyebutkan, pertama terkait pembebasan lahan dan negosiasi harga.
"Ketiga, proses penunjukkan dan pemilihan Independent Power Producer (IPP). Keempat, pengurusan perizinan, Kelima, kinerja pengembang dan kontraktor. Keenam, kapasitas management project. Ketujuh, koordinasi lintas sektor, dan terakhir kedelapan, permasalahan sektor," sebut dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, Perpres ini nantinya akan berisi mengenai penunjukan, modal negara, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), juga penegasan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012.
"Pertama, isi perpres tersebut di antaranya dimungkinkan penunjukan. Kedua, penyertaan modal negara bisa sesuai dengan jadwal, ketiga memberi penguatan supaya dilaksanakan ketentuan domestic market obligation (DMO), empat memberi penegasan terhadap UU Nomor 2 tahun 2012, kelima pemerintah wajib mendukung proyek 35 ribu Megawatt," kata Jarman.
AHL
http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/06/26/140687/perpres-proyek-35-000-mw-segera-terbit
"Ada sumbatan yang perlu di-push cukup besar, dan akan ada Perpres 35.000 mw," ujar Sudirman di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (25/6/2015) malam.
Adanya Perpres ini akan mengurangi sumbatan-sumbatan yang terjadi saat proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu mw. Adapun beberapa sumbatan tersebut, Sudirman menyebutkan, pertama terkait pembebasan lahan dan negosiasi harga.
"Ketiga, proses penunjukkan dan pemilihan Independent Power Producer (IPP). Keempat, pengurusan perizinan, Kelima, kinerja pengembang dan kontraktor. Keenam, kapasitas management project. Ketujuh, koordinasi lintas sektor, dan terakhir kedelapan, permasalahan sektor," sebut dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, Perpres ini nantinya akan berisi mengenai penunjukan, modal negara, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), juga penegasan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012.
"Pertama, isi perpres tersebut di antaranya dimungkinkan penunjukan. Kedua, penyertaan modal negara bisa sesuai dengan jadwal, ketiga memberi penguatan supaya dilaksanakan ketentuan domestic market obligation (DMO), empat memberi penegasan terhadap UU Nomor 2 tahun 2012, kelima pemerintah wajib mendukung proyek 35 ribu Megawatt," kata Jarman.
AHL
http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/06/26/140687/perpres-proyek-35-000-mw-segera-terbit
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.