Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi melepas sisa saham di PT Bank JTrust Indonesia Tbk, entitas baru yang sebelumnya bernama PT Bank Mutiara Tbk atau Bank Century.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Hartono Karyatin, Corporate Secretary Bank JTrust Indonesia, mengatakan tanggal 25 Juni 2015 LPS mengalihkan 7,98 triliun lembar saham senilai Rp79,8 miliar kepada PT JTrust Investments Indonesia. Jumlah saham yang dialihkan LPS kepada JTrust Investments Indonesia setara 0,927% dari total saham perseroan.
Dengan pengalihan saham ini, LPS kini sudah tidak memiliki saham lagi di bank yang dahulu bernama Bank Century itu. Pada akhir 2014, LPS sepakat menjual 99% saham Bank Mutiara kepada J Trust Co Ltd senilai Rp4,4 triliun melalui proses tender.
Sebagaimana diketahui, LPS mengambil alih Bank Century pada 2008 setelah bank tersebut dinyatakan sebagai bank gagal. LPS sebagai pemilik kemudian melakukan re-branding dengan mengubah entitas bank menjadi Bank Mutiara pada 2010.
Di sisi lain, pengalihan saham LPS kepada JTrust Investments Indonesia tidak mengubah komposisi saham publik sebesar 0,003%. Namun, tahun depan J Trust selaku pemilik Bank JTrust Indonesia akan mulai melego sahamnya ke publik demi memenuhi ketentuan free float saham.
Sebelumnya, Ahmad Fajar, Direktur Utama Bank J Trust Indonesia, mengatakan proses pelepasan saham akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. "Rencananya mulai tahun depan secara bertahap, kami gak bisa drastis," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan free float saham Bank J Trust minimal 7,5% mulai berlaku sejak 31 Januari 2014. Perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia wajib memenuhi ketentuan ini paling lambat 31 Januari 2016 atau dua tahun sejak beleid tersebut berlaku.
Namun, secara khusus Fajar menyebut Bank J Trust meminta waktu kepada otoritas untuk memenuhi ketentuan tersebut dalam waktu dua tahun sejak J Trust mengakuisisi saham perseroan pada 21 November 2014 lalu.
Catatan:
PT Bank Mutiara Tbk (sebelumnya PT Bank Century Tbk) (BCIC) merupakan hasil merger (penggabungan) antara PT Bank CIC International Tbk, PT Bank Danpac Tbk dan PT Bank Pikko Tbk dalam bulan Oktober 2004. Kantor pusat BCIC berlokasi di Gedung International Financial Centre, Jl. Jend. Sudirman Kav 22-23 Jakarta. Pada saat ini, BCIC memiliki 25 kantor cabang, 26 kantor cabang pembantu dan 5 kantor kas.
PT Bank CIC International didirikan 30 Mei 1989 dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan April 1990.
Mutiara Bank (IDX:BCIC ) adalah perusahaan Indonesia yang berbentuk perseroan terbatasdan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Bank ini berbasis di Jakarta. Didirikan pada tahun 1990.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan BCIC adalah menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasakan prinsip syariah.
Pada tanggal 03 Juni 1997, BCIC memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham BCIC (IPO) kepada masyarakat sebanyak 70.000.000 dengan nilai nominal Rp500,- per saham dengan harga penawaran Rp900,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 25 Juni 1997.
Sejarah
Bank Mutiara adalah transformasi dari Bank Century yang diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2008.[1]Pengambilalihan perseroan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan(KSSK) No. 04/KSSK.03/2008 pada tanggal 21 November 2008 sebagai bagian dari langkah penyelamatan kesehatan ekonomi nasional.
Setelah melakukan perubahan manajemen serta berbagai upaya pemulihan dan penyehatan, bankini resmi dijual oleh LPS kepada J Trust Co. Ltd. dengan harga Rp4,41 triliun pada tanggal 20 November 2014.[2][3]
Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Sigid Moerkardjono
Komisaris: Sukoriyanto Saputro*
Komisaris: Nobiru Adachi*
Catatan: Pengangkatan Nobiru Adachi dan Sukoriyanto Saputro akan berlaku efektif sejak dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi
Direktur: Ahmad Fajar
Direktur: Felix Istyono Hartadi Tiono
Direktur: Laksmi Mustikaningrat
Pemegang saham
J Trust Co. Ltd.: 99,0000%
Lembaga Penjamin Simpanan: 0,9965%
Publik: 0,0035%
saham . bursajkse
PT Bank Mutiara Tbk (sebelumnya PT Bank Century Tbk) (BCIC) merupakan hasil merger (penggabungan) antara PT Bank CIC International Tbk, PT Bank Danpac Tbk dan PT Bank Pikko Tbk dalam bulan Oktober 2004. Kantor pusat BCIC berlokasi di Gedung International Financial Centre, Jl. Jend. Sudirman Kav 22-23 Jakarta. Pada saat ini, BCIC memiliki 25 kantor cabang, 26 kantor cabang pembantu dan 5 kantor kas.
PT Bank CIC International didirikan 30 Mei 1989 dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan April 1990.
Mutiara Bank (IDX:BCIC ) adalah perusahaan Indonesia yang berbentuk perseroan terbatasdan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Bank ini berbasis di Jakarta. Didirikan pada tahun 1990.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan BCIC adalah menjalankan kegiatan umum perbankan termasuk berdasakan prinsip syariah.
Pada tanggal 03 Juni 1997, BCIC memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham BCIC (IPO) kepada masyarakat sebanyak 70.000.000 dengan nilai nominal Rp500,- per saham dengan harga penawaran Rp900,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 25 Juni 1997.
Sejarah
Bank Mutiara adalah transformasi dari Bank Century yang diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2008.[1]Pengambilalihan perseroan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan(KSSK) No. 04/KSSK.03/2008 pada tanggal 21 November 2008 sebagai bagian dari langkah penyelamatan kesehatan ekonomi nasional.
Setelah melakukan perubahan manajemen serta berbagai upaya pemulihan dan penyehatan, bankini resmi dijual oleh LPS kepada J Trust Co. Ltd. dengan harga Rp4,41 triliun pada tanggal 20 November 2014.[2][3]
Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Sigid Moerkardjono
Komisaris: Sukoriyanto Saputro*
Komisaris: Nobiru Adachi*
Catatan: Pengangkatan Nobiru Adachi dan Sukoriyanto Saputro akan berlaku efektif sejak dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi
Direktur: Ahmad Fajar
Direktur: Felix Istyono Hartadi Tiono
Direktur: Laksmi Mustikaningrat
Pemegang saham
J Trust Co. Ltd.: 99,0000%
Lembaga Penjamin Simpanan: 0,9965%
Publik: 0,0035%
saham . bursajkse
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.