Direktur Bisnis Menengah & Korporasi Bank Jatim Su'udi menuturkan pemisahan ini akan dilakukan setelah anak usaha perseroan memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun atau di atas dari ketentuan persyaratan pihak Otoritas JAsa Keuangan (OJK) mengenai dana minimum spin off yang sebesar Rp500 miliar.
"Kami harapkan dengan modal tersebut anak usaha bank jatim sudah bisa beroperasi dengan baik," kata dia saat ditemui Metrotvnews.com, di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015.
Rencana spin off ini pun mundur dari target awal pada 2016. Dia mengatakan keterlambatan ini karena perusahaan sedang menyiapkan sarana infrastruktur untuk mengembangkan UUS Syariahnya.
Dia mengatakan modal inti untuk UUS Bank Syariah Jatim masih berada pada Rp200 miliar dan diproyeksikan akan mengalami suntikan setiap tahunnya sebelum mencapai Rp1 triliun. Pada tahun ini Bank Syariah Jatim akan mendirikan empat cabang baru untuk menambah jaringan dan ekspansi perseroan.
SAW
PT Bank Jatim menjadi bank devisa sejak tanggal 2 Agustus 1990. Pada tanggal 1 Mei 1999, dalam upayanya untuk meningkatkan profesionalitas dan independensi sebagai pelayan masyarakat di bidang jasa keuangan, Bank Jatim mengubah bentuk badan hukum dari BUMD menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Komisaris Bank Choirul Djaelani, Direktur Utama Bank Hadi Sukrianto dan Presiden Komisaris Bank Muljanto saat peresmian logo baru di Surabaya, 10 November 2011
Bank Jatim berkantor pusat di Surabaya. Komisaris Utama Bank Jatim adalah Muljanto dan Dirut Bank Jatim saat ini adalah Hadi Sukrianto.
Pada 10 November 2011, Bank ini meluncurkan logo barunya yang berupa sayap berwarna merah.
Kantor pusat Bank Jatim berlokasi di Jl. Basuki Rachmat No.98-104 Surabaya 60271 Jawa Timur. Saat ini Bank Jatim memiliki 40 Kantor Cabang, 1 Kantor Cabang Syariah, 104 Kantor Cabang Pembantu, 3 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 176 Kantor Kas, 155 Payment Point, 47 Kantor Layanan Syariah dan 65 Kas Mobil.
Pemegang saham utama Bank Jatim, antara lain Pemda Tingkat I Provinsi Jawa Timur (pengendali) (51,46%) dan 38 Pemda Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur (28,54%). Induk usaha terakhir Bank Jatim adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan BJTM adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan, termasuk perbankan berdasarkan prinsip syariah serta kegiatan perbankan lainnya yang lazim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal 29 Juni 2012, BJTM memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham BJTM (IPO) kepada masyarakat sebanyak 2.983.537.000 Saham Seri B dengan nilai nominal Rp250,- per saham dan harga penawaran Rp430,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 12 Juli 2012.
Sejarah
Logo Bank Jatim hingga 10 November 2011
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, yang dikenal dengan sebutan Bank JATIM, didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 di Surabaya. Landasan hukum pendirian adalah Akte Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91 tanggal 17 Agustus 1961 dan dilengkapi dengan landasan operasional Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor BUM.9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, pada tahun 1967 dilakukan penyempurnaan melalui Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1976 yang menyangkut Status Bank Pembangunan Daerah dari bentuk Perseroan Terbatas(PT) menjadi Badan Usaha Milik Daerah(BUMD).
Secara operasional dan seiring dengan perkembangannya, maka pada tahun 1990 Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur meningkatkan statusnya dari Bank Umum menjadi Bank Umum Devisa, hal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.
Untuk memperkuat permodalan, maka pada tahun 1994 dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tanggal 28 Desember 1992 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 26 Tahun 1994 tanggal 29 Desember 1994 yaitu mengubah Struktur Permodalan/Kepemilikan dengan diijinkannya Modal Saham dari Pihak Ketiga sebagai salah satu unsur kepemilikan dengan komposisi maksimal 30%.
Dalam rangka mempertahankan eksistensi dan mengimbangi tuntutan perbankan saat itu, maka sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 1997 telah disetujui perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah, maka pada tanggal 20 Maret 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Sesuai dengan Akte Notaris R. Sonny Hidayat Yulistyo, S.H. Nomor 1 tanggal 1 Mei 1999 yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-8227.HT.01.01.Th tanggal 5 Mei 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal25 Mei 1999 Nomor 42 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3008, selanjutnya secara resmi menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Pada tanggal 12 Juli 2012, Bank Jatim mencatatkan saham perdana di papan utama Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai emiten ke-13 dengan kode saham BJTM.[1]
Prestasi
2011 - Investor Best Bank 2011
2011 - BUMD & CEO BUMD award
2011 - Banking Service Excellence Awards 2011
2011 - Penghargaan Prestasi Ekonomi - PWI
2011 - Infobank Award 2011
2011 - Annual Report Award
2011 - BUMD & CEO BUMD award
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.