Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) didirikan tanggal 14 Juni 1996 dengan nama PT Penta Karsa Lubrindo dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 2002. Kantor pusat INPP berkedudukan di Jalan Tebet Timur Raya No. 10C, Jakarta 12820.
Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Indonesian Paradise Property, antara lain: PT Grahatama Kreasibaru (pengendali) (37,58%), Coutts & Co Ltd Singapore S/A Penta Pacific Holdings Ltd (18,56%), UBS AG Zurich-Client Assets Singapore (18,52%), BSI Bank Limited (8,72%) dan PT Saka Guna Lestari (5,78%).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan INPP adalah dalam bidang penyediaan akomodasi (hotel) dan melakukan penyertaan dalam bentuk saham pada entitas lain. Saat ini, Indonesian Paradise Property memiliki hotel dengan nama Hotel HARRIS di Jalan Dewi Sartika, Tuban, Bali dan melalui anak usahanya Indonesian Paradise Property, secara tidak langsung memiliki Sheraton Hotel Kuta Bali, HARRIS Resort Kuta Bali dan Beachwalk Kuta Bali (pusat perbelanjaan), Hotel HARRIS Batam Center, hotel POP Tugu Yogyakarta, Villa Puri Bunga Ubud Bali, hotel HARRIS fX-Suite SUDIRMAN, dan Cikini Gold Center (pusat perbelanjaan).
Pada tanggal 21 September 2004, INPP memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham INPP (IPO) kepada masyarakat. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) (dahulu Bursa Efek Surabaya / BES) pada tanggal 01 Desember 2004.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.