Dividen tunai DGIK / Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk 2015 sebesar Rp18.497.790.475,- atau Rp3,35,- per saham akan dibayarkan kepada pemegang saham, dengan jadwal pelaksanaan dan pembayaran sebagai berikut:
Kegiatan | Tanggal |
---|---|
Cum dividen tunai pada Pasar Reguler dan Nego | 22 Jun 2015 |
Ex Cum dividen tunai pada Pasar Reguler dan Pasar Nego | 23 Jun 2015 |
Cum dividen tunai pada Pasar Tunai | 25 Jun 2015 |
Ex Cum dividen tunai pada Pasar Tunai | 26 Jun 2015 |
Daftar Pemegang Saham berhak atas dividen Tunai (Recording Date) | 25 Jun 2015 |
Tanggal Pembayaran | 15 Jul 2015 |
Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (dahulu Duta Graha Indah Tbk) (DGIK) didirikan tanggal 11 Januari 1982 dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1982. Kantor pusat DGIK di Jalan Sunan Kalijaga No. 64 Jakarta. Saat ini DGIK memiliki 11 kantor cabang di beberapa daerah di Indonesia yaitu Surabaya, Padang, Pekanbaru, Makasar, Samarinda, Mataram, Kupang, Semarang, Medan, Aceh, Tobelo dan cabang di luar negeri yaitu di Timor Leste.
Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Nusa Konstruksi Enjiniring adalah PT Lintas Kebayoran Kota (33,03%), Hudson River Group Pte.Ltd. (14,56%), PT Rezeki Segitiga Emas (9,02%) dan PT Lokasindo Aditama (7,35%).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan DGIK adalah bergerak dalam jasa konstruksi, industri, perdagangan, agen/perwakilan, real estate, pertambangan, investasi dan jasa lain. Saat ini, kegiatan utama DGIK adalah menjalankan usaha-usaha di bidang jasa konstruksi gedung dan konstruksi pekerjaan sipil termasuk jalan, irigasi, waduk, pembangkit tenaga listrik, rel kereta api dan pelabuhan.
Pada tanggal 13 Desember 2007, DGIK memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham DGIK (IPO) kepada masyarakat sebanyak 1.662.345.000 dengan nilai nominal Rp100,- per saham dengan harga penawaran Rp225,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 19 Desember 2007.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.