Selasa, 23 Juni 2015

PT Unitex Tbk ( UNTX.JK ) - Sahamnya Tidak Likuid, Berencana Untuk Go Private

Image result for PT Unitex Tbk

Manajemen PT Unitex Tbk (UNTX) bakal mengubah haluan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private). Perseroan pun bakal menghapus sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mengubah anggaran dasar.

Sekretaris Perusahaan Unitex Sugi Hadi Prawiro menjelaskan, ada beberapa alasan Unitex melakukan go private antara lain saham perseroan tidak lagi aktif diperdagangkan dan tidak likuid.

"Saham perseroan dengan rata-rata volume perdagangan saham per hari hampir tidak ada dan harga saham relatif stagnan di posisi Rp3.700 per saham," ujar dia, mengutip prospektus perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (23/6/2015).

Kedua, berdasarkan data dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) selama 10 tahun terakhir, tercatat bahwa jumlah pemegang saham minoritas yang menghadiri RUPST paling banyak berjumlah 41 pihak di 2015. Pada 2014 dihadiri 21 pihak atau setara 7,4 persen dari keseluruhan pemegang saham minoritas yang berjumlah 283 pihak.

"Hal ini mengindikasikan bahwa pemegang saham minoritas tidak lagi memperhatikan kelangsungan usaha dari perseroan," jelas Sugi.

Ketiga, jumlah pemegang saham tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam surat keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Keempat, perseroan mengalami kerugian operasional dalam beberapa tahun terakhir yang mengakibatkan perseroan memiliki nilai ekuitas negatif di dalam laporan keuangannya sehingga perseroan tidak dapat membagikan dividen kepada pemegang saham sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 62 Ayat 2 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 71 ayat 3 UUPT.

Kelima, setelah 1997 hingga saat ini, perseroan tidak lagi melakukan aksi korporasi melalui penawaran umum baik berupa penawaran umum saham maupun surat utang.

Keenam, dengan menyetujui rencana go private, pemegang saham publik memiliki kesempatan untuk menjual saham yang dimiliki dengan harga lebih tinggi dari harga historis sebagaimana yang akan ditentukan dalam RUPSLB.

Pada saat ini, saham Unitex yang ada sebanyak 69,37 persen atau setara 5.597.276 saham dimiliki oleh Unitika Ltd, sebesar 9,40 persen atau setara 757.439 saham dimiliki oleh Henry Onggo, sebesar 8,61 persen atau setara 694.480 dimiliki Henry Lohanata dan sisanya 12,62 persen atau setara 1.018.305 dimiliki oleh publik.

Adapun tanggal penyampaian surat permintaan pedoman go private kepada OJK pada 4 Februari 2015, penyampaian permohonan suspensi perdagangan kepada BEI 4 Februari 2015, pelaksanaan suspensi perdagangan pada 5 Februari 2015.

OJK mengeluarkan pedoman Go Private pada 26 Februari 2015, perubahan anggaran dasar dan penyampaian kepada OJK pada 6 November 2015, permohonan crossing dan delisting kepada BEI pada 9 November 2015, persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan HAM kepada OJK dan BEI pada 7 Desember 2015 dan persetujuan delisting dari BEI dan pengumuman delisting di BEI pada 7 Desember 2015. 
AHL

 




















Catatan:

Unitex Tbk (UNTX) didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing tanggal 14 Mei 1971 dan memulai operasi komersialnya pada tahun 1972. Kantor pusat dan pabrik UNTX berlokasi di Jl. Raya Tajur No.1 Sindangrasa Bogor Timur Bogor 16145.

Induk usaha dan induk usaha terakhir Unitex adalah Unitika Limited, berkedudukan di Jepang.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan usaha Unitex meliputi bidang pembuatan benang, tenunan dan kain berbahan baku campuran polyester dan kapas. Saat ini produk yang dihasilkan UNTX berupa, Yarn Dyed/Piece Dyed, Polyester Cotton, Chief Value Cotton dan All Cotton.

Pada tahun 1982, UNTX melakukan Penawaran Umum Saham Perdana kepada publik sejumlah 733.500 saham dengan nilai nominal Rp1.000,- per saham melalui Bursa Efek Jakarta dengan harga penawaran Rp1.475,- per saham.

Pada tanggal 3 Juli 1997, saham UNTX yang tercatat di Bursa Efek Jakarta telah dibatalkan pencatatannya (delisted) pada tanggal 4 Juli 1997. Berdasarkan surat dari PT Bursa Efek Surabaya tanggal 26 Maret 1997, seluruh saham Perusahaan telah dicatatkan di Bursa Efek Surabaya. Sehubungan dengan penggabungan usaha PT Bursa Efek Surabaya dan PT Bursa Efek Jakarta, sejak tanggal 1 Desember 2007, 8.068.500 saham Perusahaan tercatat pada Bursa Efek Indonesia.









saham . bursajkse

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.