Rabu, 29 Juli 2015

Beberapa Emiten Akan Terkena Dampak Dari Naiknya Bea Impor

Image result for bea import

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia (impor). Mulai dari makanan, minuman, pakaian, tas, alat musik, alat kesehatan dan yang lainnya.

Aturan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan, yaitu pada 23 Juli 2015. Analis NH Koorindo Securities Reza Priyambada melihat, aturan tersebut tentu akan berdampak pada kinerja emiten di pasar modal. 

Terutama yang porsi barang impornya lebih besar daripada lokal. Industri makanan dan minuman kemungkinan paling banyak terkena dampaknya.

"Itu kan kebanyakan mamin yang kena. Emiten yang bahan maminnya impor biasanya akan bebankan ke harga jualnya," kata Reza kepada detikFinance, Senin (27/7/2015).

Meski begitu, Reza menyebutkan, pengaruh tersebut tidak akan berlangsung lama, masyarakat akan mulai terbiasa dengan aturan yang diterapkan.

"Untuk masyarakat yang sudah biasa dengan impor, meskipun harga naik akan tetap terserap. Biasanya di awal-awal saja, 1-2 bulan masyarakat akan menyesuaikan, setelah itu kembali normal," katanya.

Reza menyebutkan, naiknya barang-barang impor juga dimungkinkan akan mempengaruhi harga jual barang-barang lokal. Biasanya, kata dia, kenaikan suatu barang diikuti dengan kenaikan barang-barang lainnya.

"Bisa juga kondisi tersebut (barang impor naik) merembet. Misalnya teh impor harganya naik 10-15%, si pedagang lain juga naikin harga teh tubruk. Nah, kalau harga teh lokal ikut naik berpengaruh ke daya beli," terang dia.

Untuk itu, Reza menambahkan, pemerintah harus memastikan tidak ada dampak lain atas kebijakan yang diterapkan. Pemerintah juga harus menyiapkan sarana dan prasarana infrastruktur atas kebijakan ini.

"Jadi pemerintah harus pastikan, adanya potensi kenaikan harga barang-barang impor nggak diikuti dengan kenaikan barang-barang lokal. Misal harga barang-barang lokal minim jumlahnya atau susah dicari, maka ya konsumen tetap kembali konsumsi barang impor, meskipun mahal tapi worth it," jelas dia.

Berikut saham-saham yang terkena dampak aturan kenaikan bea masuk impor: PT Ace Hardware Indonesia Tbk ( ACES.JK ), PT Supra Boga Lestari Tbk ( RANC.JK ), PT Mitra Adiperkasa Tbk ( MAPI.JK ), PT Indofood CBP Tbk ( ICBP.JK ), PT Multi Bintang Indonesia Tbk ( MLBI.JK ), dan PT Delta Djakarta Tbk ( DLTA.JK).


saham . bursajske

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.