Kementerian ESDM akan menunda kenaikan royalti batubara bagi pemegang lisensi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga harga batubara membaik.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, mengatakan harga batubara yang belum menunjukkan perbaikan walau sudah mulai masuk semester II 2015 mendorong pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan royalti batubara untuk IUP. "Karena harga yang belum membaik, pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan royalti bagi IUP batubara, ujar Bambang di Jakarta, Kamis (23/7).
Walau Kementerian ESDM sudah memastikan akan menunda kenaikan royalti tersebut, pihaknya belum melaporkan ke Kementerian Keuangan. Karena sebelumnya, pihaknya telah memberikan usulan kenaikan royalti pada Kemenkeu. Usulah terakhir adalah, kenaikan royalti hanya berlaku untuk batubara kalori sedang dan tinggi, kenaikannya pun di bawah 13,5 persen. "Usulannya belum disampaikan ke Kemenkeu, tapi sudah dibahas dalam rapat," jelas Bambang.
Diakui Gatot, pihaknya memperoleh banyak masukan dari para pelaku usaha, banyak yang merasa keberatan dengan rencana kebijakan tersebut, karena akan semakin memberatkan pengusaha di tengah harga yang belum stabil. Jika kenaikan royalti tetap dipaksakan, justru mengakibatkan perusahaan tambang tutup sehingga banyak PHK dan juga berimbas pada penerimaan negara.
Sebagaimna diketahui, Harga Acuan Batu bara (HBA) untuk bulan Juli ditetapkan di angka US$59,15 per ton. Ini sebenarnya melanjutkan trend penurunan di bulan sebelumnya. Di bulan Juni HBA ditetapkan di angka US$59,59 per ton. Padahal pada awal tahun ini, HBA masih di level US$63,84 per ton. Jika dilihat dalam lima tahun terakhir, HBA bulan ini merupakan yang terendah dan telah mengalami penurunan lebih dari 50 persen. Bandingkan saja pada Juli 2011, HBA masih diangka US$118,24 per ton.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, mengatakan harga batubara yang belum menunjukkan perbaikan walau sudah mulai masuk semester II 2015 mendorong pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan royalti batubara untuk IUP. "Karena harga yang belum membaik, pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan royalti bagi IUP batubara, ujar Bambang di Jakarta, Kamis (23/7).
Walau Kementerian ESDM sudah memastikan akan menunda kenaikan royalti tersebut, pihaknya belum melaporkan ke Kementerian Keuangan. Karena sebelumnya, pihaknya telah memberikan usulan kenaikan royalti pada Kemenkeu. Usulah terakhir adalah, kenaikan royalti hanya berlaku untuk batubara kalori sedang dan tinggi, kenaikannya pun di bawah 13,5 persen. "Usulannya belum disampaikan ke Kemenkeu, tapi sudah dibahas dalam rapat," jelas Bambang.
Diakui Gatot, pihaknya memperoleh banyak masukan dari para pelaku usaha, banyak yang merasa keberatan dengan rencana kebijakan tersebut, karena akan semakin memberatkan pengusaha di tengah harga yang belum stabil. Jika kenaikan royalti tetap dipaksakan, justru mengakibatkan perusahaan tambang tutup sehingga banyak PHK dan juga berimbas pada penerimaan negara.
Sebagaimna diketahui, Harga Acuan Batu bara (HBA) untuk bulan Juli ditetapkan di angka US$59,15 per ton. Ini sebenarnya melanjutkan trend penurunan di bulan sebelumnya. Di bulan Juni HBA ditetapkan di angka US$59,59 per ton. Padahal pada awal tahun ini, HBA masih di level US$63,84 per ton. Jika dilihat dalam lima tahun terakhir, HBA bulan ini merupakan yang terendah dan telah mengalami penurunan lebih dari 50 persen. Bandingkan saja pada Juli 2011, HBA masih diangka US$118,24 per ton.
saham . bursajske
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.