Kamis, 02 Juli 2015

Penerapan Tarif Tunggal Bea Materai, Akan Menjadi Rp. 10.000.-.

Image result for tarif tunggal meterai

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito akan menerapkan tarif tunggal bea materai sebesar Rp10.000. Namun demikian, penetapan tarif tunggal tersebut baru akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Penerapan tarif tunggal materai menjadi Rp10.000," kata Sigit, ketika ditemui di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Sigit menjelaskan, aturan bea materai sudah tertulis dalam isi undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1986. Aturan itu berbunyi, kenaikan tarif hanya boleh dilakukan sebanyak enam kali, yang berlaku hingga saat ini. "Jadi Rp3.000 dan Rp6.000 sudah enam kali naik. Sudah tidak bisa diubah lagi, kecuali ada perubahan UU itu," tuturnya.

Menurut dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Pembahasan pun baru bisa dimulai pada Oktober 2015. Atau, paling cepat bisa direalisasikan pada tahun depan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah mengajukan RUU Bea Materai ke DPR. Satu poin yang bakal dibahas mengenai penerapan tarif tunggal materai menjadi Rp10.000. Nantinya, materai Rp3.000 dan Rp6.000 akan dihapus. Sehingga menjadi satu tarif saja yaitu Rp10.000. 
AHL



 
saham . bursajkse
http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/07/01/142774/tarif-tunggal-bea-materai-bakal-jadi-rp10-000

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.