Selasa, 23 Juni 2015

PT Golden Energy Mines Tbk ( GEMS.JK ) - Jadwal Dividen Tunai 2015, Senilai Rp. 3,40,- per Lembar Saham


Dividen tunai GEMS / Golden Energy Mines Tbk 2015 sebesar Rp20.000.000.200,- atau Rp3,40,- per saham akan dibayarkan kepada pemegang saham, dengan jadwal pelaksanaan dan pembayaran sebagai berikut:

Kegiatan
Tanggal
Cum dividen tunai pada Pasar Reguler dan Nego
26 Jun 2015
Ex Cum dividen tunai pada Pasar Reguler dan Pasar Nego
29 Jun 2015
Cum dividen tunai pada Pasar Tunai
01 Jul 2015
Ex Cum dividen tunai pada Pasar Tunai
02 Jul 2015
Daftar Pemegang Saham berhak atas dividen Tunai (Recording Date)
01 Jul 2015
Tanggal Pembayaran
23 Jul 2015























Catatan:

Golden Energy Mines Tbk (GEMS) didirikan dengan nama PT Bumi Kencana Eka Sakti tanggal 13 Maret 1997 dan memulai aktivitas usaha komersialnya sejak tahun 2010. GEMS berkedudukan di Sinar Mas Land Plaza, Menara II, Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin Kav. 51, Jakarta 10350.

Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Golden Energy Mines Tbk (30/04/2015), antara lain: United Fiber System Limited (induk usaha) (67%) dan GMR Coal Resources Pte. Ltd (30%).

Untuk diketahui, pemegang saham pengendali (induk usaha) United Fiber System Limited adalah Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan GEMS bergerak dalam bidang pertambangan melalui penyertaan pada anak usaha dan perdagangan batubara serta perdagangan lainnya. Pada tahun 2014 GEMS memproduksi 6,58 juta ton dengan volume penjualan sebesar 9 juta ton. Adapun penjualan batubara GEMS 59,99% untuk diekspor dan sisanya 40,01% untuk domestik

Pada tanggal 09 Nopember 2011, GEMS memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham GEMS (IPO) kepada masyarakat sebanyak 882.353.000 dengan nilai nominal Rp100,- per saham saham dengan harga penawaran Rp2.500,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 17 Nopember 2011.




saham . bursajkse

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.