
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan sebagian besar pengusaha setuju atas usulan tax amnesty atau penghapusan utang pajak. Meski demikian, memang tax amnesty masih menuai pro dan kontra. "Boleh dikatakan itu hampir 70 persen setuju, 30 persen resistence. Artinya lihat dulu sumber ekonomi lainnya yang menutupi atau membantu sistem ekonomi Indonesia," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II Poltak Maruli John Liberty Hutagaol di Menara Batavia, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Dia menyatakan, tujuan pengampunan pajak tersebut salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Sehingga, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, menyatakan adanya tax amnesty dapat melacak kegiatan transfer pricing yang singgah di luar negeri. Sehingga, pemerintah diharapkan untuk berani menerapkan tax amnesty.
"Ada yang bilang, woh enak banget yang korupsi dihapus. Tapi kan kita harus lihat mayoritas. Jangan sampai barang ini lewat lagi," ungkap Suryadi.
Memang, wacana penerapan tax amnesty masih menuai pro dan kontra. Sebab, bukan hanya penghapusan utang pajak yang ditawarkan, akan tetapi mencakup penghapusan sanksi pidana. Dikhawatirkan, penghapusan sanksi pidana hanya menjadi pelindung bagi para koruptor dan penjahat jasa keuangan lainnya yang menyimpan dana di luar negeri.
Dia menyatakan, tujuan pengampunan pajak tersebut salah satunya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Sehingga, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, menyatakan adanya tax amnesty dapat melacak kegiatan transfer pricing yang singgah di luar negeri. Sehingga, pemerintah diharapkan untuk berani menerapkan tax amnesty.
"Ada yang bilang, woh enak banget yang korupsi dihapus. Tapi kan kita harus lihat mayoritas. Jangan sampai barang ini lewat lagi," ungkap Suryadi.
Memang, wacana penerapan tax amnesty masih menuai pro dan kontra. Sebab, bukan hanya penghapusan utang pajak yang ditawarkan, akan tetapi mencakup penghapusan sanksi pidana. Dikhawatirkan, penghapusan sanksi pidana hanya menjadi pelindung bagi para koruptor dan penjahat jasa keuangan lainnya yang menyimpan dana di luar negeri.
Pengusaha Ingin Tax Amnesty Juga Berlaku Dalam Negeri
Para Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan setuju terhadap penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, Apindo meminta agar tax amnesty tidak hanya digunakan untuk dana yang terparkir di luar negeri, tetapi berlaku juga untuk dalam negeri. "Tax amnesty ini untuk penerimaan pajak kita yang kurang," ungkap Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita, di Menara Batavia, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Dia menyatakan, seharusnya tax amnesty bukan hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang menaruh dananya di luar negeri. Sebab, hal tersebut nantinya menjadi bentuk ketidakadilan bagi penaruh dana di dalam negeri.
"Jadi saya tertarik. Kalau di luar negeri saja enggak fair. Itu diskriminasi. Saya enggak setuju. Dalam negeri pun harus," ucap dia.
Menurutnya, jika tax amnesty dapat diberlakukan untuk dana di dalam negeri, maka dapat menopang roda ekonomi Indonesia. Sehingga, akan semakin banyak penerimaan negara dari pajak yang diperoleh.
Dia menyatakan, seharusnya tax amnesty bukan hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang menaruh dananya di luar negeri. Sebab, hal tersebut nantinya menjadi bentuk ketidakadilan bagi penaruh dana di dalam negeri.
"Jadi saya tertarik. Kalau di luar negeri saja enggak fair. Itu diskriminasi. Saya enggak setuju. Dalam negeri pun harus," ucap dia.
Menurutnya, jika tax amnesty dapat diberlakukan untuk dana di dalam negeri, maka dapat menopang roda ekonomi Indonesia. Sehingga, akan semakin banyak penerimaan negara dari pajak yang diperoleh.
saham . bursajkse
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.