Senin, 13 Juli 2015

Pemerintahan Jokowi Membuat Turunan Regulasi Yang Justru Bertentangan Dengan UU Minerba



Pemerintah dinilai mengalami kemunduran dalam penerapan UU Minerba, karena hingga saat ini masih banyak perusahaan tambang yang tidak mematuhi regulasi tersebut. Dan di sisi lain, pemerintahan Joko Widodo justru membuat turunan regulasi yang bertentangan dengan UU tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, mengatakan seharusnya pemerintah bersikap tegas, dan mengabaikan desakan sejumlah pihak yang menginginkan larangan ekspor bijih mineral kembali dibuka.

Padahal, kata dia, pelarangan ekspor dan adanya pabrik pemurnian (smelter) merupakan kunci pembenahan di sektor pertambangan mineral.

"Jangan pernah lagi memberikan kesempatan ekspor bijih mineral mentah. Ini kerjaan pihak luar dan juga kalangan pengusaha yang hanya menginginkan solusi jangka pendek tetapi akan merugikan negara. Sekarang saatnya pemerintah konsisten dengan mengimplementasikan kebijakan hilirisasi," ujar Marwan, di Jakarta, Senin (13/7).

Dia menjelaskan, dengan ketegasan pemerintah menerapkan larangan ekspor mineral mentah bisa mengurangi eksploitasi besar-besaran dan merusak lingkungan. Dengan ketegasan itu pula, iklim investasi sektor mineral justru akan positif, dan memberikan dampak besar bagi negara.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya W Yudha mengatakan, Indonesia saat ini sudah mengalami darurat regulasi di sektor Minerba. Banyak amanat UU Minerba No 4/1999 yang gagal dilaksanakan, dan bahkan, malah ditambah regulasi turunan yang bertentangan dengan semangat UU tersebut.

Padahal, amanat UU Minerba tersebut untuk meningkatkan kedaulatan negeri dan memberikan nilai tambah pada produk mineral yang dihasilkan, sehingga bisa memberikan pemasukan lebih. 




saham . bursajkse

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.