Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menegaskan pihaknya maupun pemerintah tidak menaikkan tarif listrik. Jika terjadi perubahan tarif, hal itu lantaran fluktuasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan nilai tukar Rupiah.
"Kalau di atas 2.200 va itu memang tarifnya selalu menyesuaikan dengan kurs dan BBM, jadi enggak ada kenaikan," tegas Sofyan saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (2/7/2015).
Namun untuk tarif listrik di bawah 2.200 va, Sofyan menuturkan tidak akan ada kenaikan tarif. "Jadi enggak ada sama sekali perintah naik (tarif)," tukasnya.
Seperti diketahui, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp1.547,94 per kwh atau naik Rp23,7 per kwh dibandingkan dengan Juni 2015 sebesar Rp1.524,24 per kwh.
Sementara itu, untuk tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200 kva, industri besar I3 di atas 200 kva dan pemerintah P2 di atas 200 kva ditetapkan mengalami kenaikan sebesar Rp18,66 per kwh dari Rp1.200,65 pada Juni menjadi Rp1.219,31 per kwh pada Juli 2015.
Pelanggan industri besar I4 berdaya 30 mva ke atas naik Rp16,55 per kwh dari Rp1.070,42 pada Juni menjadi Rp1.087,07 per kwh pada Juli 2015. Selanjutnya, tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik Rp25,82 per kwh menjadi Rp1.686,83 pada Juli dari Rp1.661,01 per kwh pada Juni 2015.
Sedangkan untuk tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 va dan R1 daya 2.200 va tidak berubah yakni Rp1.352 per kwh.
saham . bursajkse
http://economy.okezone.com/read/2015/07/02/19/1175367/bos-pln-sebut-kenaikan-listrik-menyesuaikan-rupiah-bbm
"Kalau di atas 2.200 va itu memang tarifnya selalu menyesuaikan dengan kurs dan BBM, jadi enggak ada kenaikan," tegas Sofyan saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (2/7/2015).
Namun untuk tarif listrik di bawah 2.200 va, Sofyan menuturkan tidak akan ada kenaikan tarif. "Jadi enggak ada sama sekali perintah naik (tarif)," tukasnya.
Seperti diketahui, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan Rp1.547,94 per kwh atau naik Rp23,7 per kwh dibandingkan dengan Juni 2015 sebesar Rp1.524,24 per kwh.
Sementara itu, untuk tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200 kva, industri besar I3 di atas 200 kva dan pemerintah P2 di atas 200 kva ditetapkan mengalami kenaikan sebesar Rp18,66 per kwh dari Rp1.200,65 pada Juni menjadi Rp1.219,31 per kwh pada Juli 2015.
Pelanggan industri besar I4 berdaya 30 mva ke atas naik Rp16,55 per kwh dari Rp1.070,42 pada Juni menjadi Rp1.087,07 per kwh pada Juli 2015. Selanjutnya, tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik Rp25,82 per kwh menjadi Rp1.686,83 pada Juli dari Rp1.661,01 per kwh pada Juni 2015.
Sedangkan untuk tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 va dan R1 daya 2.200 va tidak berubah yakni Rp1.352 per kwh.
saham . bursajkse
http://economy.okezone.com/read/2015/07/02/19/1175367/bos-pln-sebut-kenaikan-listrik-menyesuaikan-rupiah-bbm
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.