Kamis, 25 Juni 2015

PT Adaro Energy Tbk ( ADRO.JK ) - Diminta Untuk Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan Oleh DPRD Kalimantan Selatan

Image result for PT Adaro Energy Tbk

Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan mengharapkan PT Adaro Indonesia segera menyelesaikan ganti rugi lahan kepada masyarakat setempat, di mana perusahaan tersebut beroperasi.

"Dalam upaya penyelesaian ganti rugi tersebut, pada kunjungan kerja dalam daerah pada 21-23 Juni lalu, kami ke Kabupaten Balangan dan Tabalong, tempat perusahaan itu beroperasi," ujar Ketua Komisi I DPRD Kalsel Surinto, di Banjarmasin, Rabu.

Pasalnya, ungkap Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel itu, saat pertemuan dengan tim kecil Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian permasalah tersebut, pihak Adaro mengaku ada dua persil lahan milik masyarakat setempat belum ganti rugi.

"Manajemen perusahaan pertambangan batu bara itu berjanji segera melakukan ganti rugi terhadap dua persil lahan milik warga masyarakat setempat," tuturnya menjawab Antara Kalsel.

Sementara sejumlah lahan warga masyarakat setempat dalam sengketa dengan perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama di Kalsel ini, yang penyelesainnya melalui jalur hukum.

Guna percepatan penyelesaian lahan yang bersengkta itu, Ketua Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanahan, serta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tersebut berharap, agar Adaro jangan melakukan banding sekiranya kalah pada pengadilan tingkat pertama.

"Pihak perusahaan tersebut hendaknya memaknai kekalahan pada pengadilan tingkat pertama bukan sebagai kekalahan murni, tapi salah satu bentuk perhatian yang tulus kepada warga masyarakat setempat," pintanya.

Sebab, lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu, kalau perusahaan tersebut bading, selain menambah panjang persoalan, juga warga masyarakat yang kurang mampu bisa tambah beban.

 Sementara perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang besar, sehingga kemungkinan bagi warga masyarakat yang dalam keadaan keterbatas sulit untuk melakukan perlawanan hukum, demikian Surinto.

 






Catatan:

Adaro Energy Tbk (ADRO) didirikan dengan nama PT Padang Karunia tanggal 28 Juli 2004 dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2005. Kantor pusat ADRO berlokasi di Gedung Menara Karya, Lantai 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta Selatan.

Adaro Energy Tbk.(Kode saham pada BEI:ADRO.JK) adalah Perusahaan Indonesia yang merupakan produsen batu bara terbesar di belahan bumi selatan dan keempat terbesar di dunia. CEO Garibaldi Thohir (orang indonesia) memiliki kira-kira seperenam saham dari Adaro, senilai lebih dari $ 1 miliar. Tahun ini keuntungan bersih perusahaan ini membaik kembali setelah jatuh 47% tahun lalu menjadi $ 245.000.000 (pada penurunan 4% dalam pendapatan menjadi $ 2,7 miliar). Pada semester pertama tahun ini Adaro sudah mendapatkan keuntungan bersih mencapai $ 268 juta, naik 113% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan naik 36% menjadi $ 1,8 miliar.[1]

Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Adaro Energy Tbk, antara lain: PT Adaro Strategic Investments (43,91%) dan Garibaldi Thohir (presiden direktur) (6,18%).

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan ADRO bergerak dalam bidang usaha perdagangan, jasa, industri, pengangkutan batubara, perbengkelan, pertambangan, dan konstruksi. Entitas anak bergerak dalam bidang usaha pertambangan batubara, perdagangan batubara, jasa kontraktor penambangan, infrastruktur, logistik batubara, dan pembangkitan listrik.

Pada 04 Juli 2008, ADRO memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham ADRO (IPO) kepada masyarakat sebanyak 11.139.331.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham dan Harga Penawaran Rp1.100,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 16 Juli 2008.



http://regional.kontan.co.id/news/adaro-diminta-segera-selesaikan-ganti-rugi-lahan

ssaham . bursajkse

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.