Kamis, 02 Juli 2015

Untuk Transaksi Saham & Properti Akan Diberlakukan 0,01 Persen dari Nilai Transaksi Tanpa Meterai

Image result for materai transaksi saham dan properti

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementarian Keuangan (kemenkeu) mengatakan meterai dengan tarif Rp10.000 tersebut, tidak berlaku bagi dokumen-dokumen hasil transaksi pembelian saham dan properti.

Khusus dua transaksi ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemenkeu Mekar Satria mengatakan, akan memungut tarif berdasarkan persentase (ad volerem) sebesar 0,01 persen dari nilai transaksi, yang akan dikenakan pada pembelinya.

"Khusus untuk dua jenis transaksi ini pula, Ditjen pajak tidak mematok batasan nilai transaksi tertentu," ujarnya, Rabu (1/7/2015).

Sekedar informasi, Ditjen Pajak juga mengumumkan akan mengubah dua jenis tarif meterai yang berlaku saat ini. Materai bertarif Rp 3.000 dan Rp6.000 akan dihapus untuk kemudian diganti dengan materai Rp10.000.

Mekar menyatakan, hingga kini pembahasan revisi Undang-Undang Bea Meterai masih dalam pembahasan di tingkat Kementerian. Meski dimasukkan dalam Prolegnas tahun ini, pembahasan revisi Undang Undang tersebut bersama DPR diperkirakan akan dilakukan pada September atau Oktober mendatang. Sebab, Ditjen Pajak akan memprioritaskan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terlebih dahulu.

Jika pembahasan revisi Undang-Undang tersebut dapat dirampungkan awal tahun depan maka pemberlakuannya akan dilakukan setelah diundangkan. Dengan demikian, diproyeksikan aturan tersebut baru berlaku efektif mulai tahun 2017 mendatang.



saham . bursajkse

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.