Selasa, 09 Juni 2015

IPO: PT Mega Manunggal Property Tbk ( MMLP.JK ) - Harga Perdana, Mendekati Batas Atas ( Rp 585 / lembar )

Image result for PT Mega Manunggal Property Tbk


Perusahaan penyedia properti logistic PT Mega Manunggal Properti akan melepas sahamnya ke public (Initial Public Offering/IPO) sebanyak 1,714 miliar saham dengan harga Rp 585. Dengan demikian, perusahaan ini akan mengantongi dana dari perhelatan tersebut sebesar Rp 1triliun.

Berbeda dengan perusahaan-perusahaan yang baru saja melantai di bursa saham lainnya seperti PT PP Properti Tbk (PPRO) dan PT Puradelta Lestari Tbk (DMS) yang melepas saham perdananya di harga batas bawah, Mega Manunggal malah melepas saham dengan harga mendekati batas atas.

Mega Manunggal properti berencana melepas sahamnya sebanyak 1.714 miliar saham atau setara dengan 30% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh dengan target harga Rp 525 –Rp 600 per lembar saham.

Moleonoto The, Direktur Utama Indopremier Securities mengatakan selama masa penawaran, awal minat investor terhadap saham yang ditawarkan perusahaan cukup bagus meskipun kondisi pasar saham masih mengalami koreksi. "Karena Mega Manunggal bukan perusahaan properti, tapi lebih ke arah properti logistik. Saat ini prospek logistic sangat bagus," kata Moelenoto, Selasa (9/6).

Manajemen perseroan beserta penjamin emisi telah melakukan road show ke dalam negeri dan regional. Berdasarkan minat investor selama penawaran awal, Moleonoto mengaku optimis saham Mega Manunggal Properti dapat terserap sepenuhnya.

Seperti diketahui, masa penawaran awal saham Mega Manunggal Properti telah dilakukan pada 15-22 Mei 2015 dan efektif pada 4 Juni. Masa penawaran dilakukan pada 8-9 Juni dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan digelar akhir pekan ini tanggal 12 Juni 2015. Bertindak sebagai penjamin emisi adalah PT Indopremier Securities.

Adapun dana hasil IPO rencananya sebagian besar atau sekitar 90% akan digunakan untuk membeli tanah dan melakukan pembelian/akuisisi/penyertaan saham perusahaan yang bidang usahanya sejenis. Sedangkan sisanya digunakan untuk belanja modal kegiatan konstruksi pada perusahaan dan anak usaha.

Penawaran Umum Perdana (IPO / Initial Public Offering) Saham PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP) dilakukan oleh PT Indo Premier Securities selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek & Penjamin Emisi Efek dan Kresna Graha Sekurindo Tbk (KREN) selaku Penjamin Emisi Efek.


Adapun Jadwal Penawaran Umum Perdana Saham sebagai berikut:
Kegiatan
Tanggal
Tanggal Efektif
04 Jun 2015
Masa Penawaran
08 – 09 Jun 2015
Tanggal Penjatahan
10 Jun 2015
Tanggal Distribusi Saham secara Elektronik
11 Jun 2015
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan
11 Jun 2015
Tanggal Pencatatan Saham pada BEI
12 Jun 2015
Jumlah saham yang ditawarkan dalam penawaran umum ini adalah sebanyak 1.714.285.000 lembar saham dengan Nilai Nominal Rp100,- dan Harga Penawaran Rp585,- per saham.

Untuk diketahui, sebelum Penawaran Umum Perdana, saham PT Mega Manunggal Property dimiliki oleh PT Mega Mandiri Properti sebesar 99,00% dan Hungkang Sutedja (1,00%).

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham ini, setelah dikurangi biaya-biaya terkait emisi saham akan digunakan, antara lain: 1). sekitar 90,0% akan digunakan oleh Perseroan dan/atau Anak Usaha untuk membeli tanah di lokasi yang dipandang strategis dan/ atau melakukan pembelian/akuisisi/penyertaan saham perusahaan yang bidang usahanya sejenis. 2) sisanya sekitar 10% digunakan untuk belanja modal kegiatan konstruksi pada Perusahaan dan/ atau Anak Usaha..

























Catatan:

PT Mega Manunggal Property didirikan pada tanggal 23 Agustus 2010. Kantor pusat PT Mega Manunggal Property berlokasi di Grha Intirub Lantai 2 Intirub Business Park Jl. Cililitan Besar No. 454 Jakarta Timur 13650.

Mega Manunggal Property merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan dan pengembangan properti logistik, investasi, perdagangan, perindustrian, jasa dan angkutan yang telah berdiri sejak Agustus 2010.

Kegiatan utama PT Mega Manunggal Property adalah bergerak dalam bidang pembangunan dan pengembangan, investasi, perdagangan, perindustrian, jasa dan angkutan. Kegiatan usaha utama yang dijalankan PT Mega Manunggal Property adalah pengembangan dan penyediaan Properti Logistik, dengan konsep utama yaitu built-to-suit dengan penyewa tunggal dan standard warehouse building yang disewakan kepada sejumlah penyewa maupun penyewa tunggal.

Mega Manunggal memiliki total lahan seluas 333.350 meter persegi (m2). Hingga saat ini, perusahaan telah membangun dan mengembangan empat properti logistic dengan Nett leasable Area (NLA) seluas 163.757 m2 yakni Unilever Mega DC, Li and Fung, Intirub Business Park (IBP), dan Selayar.

Unilever Mega Distribution Center (DC) yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Jawa Barat merupakan distribution center under single roof terbesar di Asia tenggara dengan luas lahan sebesar 194.000 meter persegi dengan NLA sekitar 90.000 meter persegi. Di kawasan yang sama, ada Liand Fung yakni properti logistik built to suit yang berdiri di atas lahan sekitar 35.000 m2 dengan NLA mencapai 22.000 m2.
Selain itu, perusahaan ini juga memiliki warehouse building yang disewakan kepada multi tenant bertajuk Intirub Business Park yang berlokasi di Halim, Jakarta Timur. Proyek properti ini menyediakan ruang kantor dan pergudangan di atas lahan seluas 60.000 m2 dengan NLA sebesar 46.000 m2. Terakhir, perseroan juga memiliki kawasan pergudangan Selayar yang tahapan konstruksi baru saja selesai pada akhir tahun 2014 lalu. Kawasan pergudangan ini memiliki lebih dari 5.000 m2.

saham . bursajske

4 komentar:

  1. http://www.salam-online.com/2015/06/surat-pembaca-konflik-kepentingan-komisaris-independen-pt-mega-manunggal-property-tbk.html

    BalasHapus
  2. Bagaimana ini MMLP & JNE khan sejenis usahanya, di bidang logistik?

    BalasHapus
  3. Terimakasih atas komentar Anda.

    Pemikiran Anda mungkin ada benarnya.

    Dua kemungkinan dalam hal ini:

    o- Akan terjadi "konflik of interest" yang kontra produktif
    o- Akan terjadi "Sinergi" yang saling memperkuat satu sama lain

    Menurut hemat kami, selama tidak ada unsur pelanggaran undang undang,
    tidaklah menjadi masalah.

    Tetapi, jika terjadi pelanggaran undang undang, Otoritas Bursa harus bertindak.

    Admin.

    BalasHapus
  4. Kalo tidak salah, peraturan No.IX.C.2, mensyaratkan pada bagian CV dalam prospektus diwajibkan untuk mencantumkan jabatan saat ini dan terdahulu dari masing-masing anggota direksi dan dewan komisaris suatu perusahaan terbuka. Tapi kalau dicermati dalam prospektus MMLP cuma ditulis jabatan Bpk Abdul Rahim Tahir yg terdahulu tanpa menyebut jabatan aktifnya sekarang sebagai Direktur/CEO dari PT Tiki JNE (sebuah perusahaan yang sama-sama bergerak dibidang logistik).

    Yang mungkin terjadi adalah bukannya sinergi, tetapi konflik kepentingan yg bisa menguntungkan/merugikan pihak MMLP ataupun JNE sendiri.

    Dengan tidak dicantumkannya jabatannya saat ini sebagai Direktur/CEO PT Tiki JNE dalam prospektur MMLP maka terhadap MMLP dan Bpk Abdul Rahim Tahir bisa saja dikenakan sanksi administratif berdasar PP No.45/1995 akibat telah memberikan informasi yang menyesatkan (misleading information) kepada calon investor/pemegang saham publik dan tentu saja kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Ini tentu membingungkan kami para calon investor MMLP yg tidak ingin ada masalah dikemudian hari jika kami jadi membeli saham MMLP.

    Mohon penjelasan dari pihak MMLP, JNE maupun OJK.

    Terima kasih.


    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.