Kepala Legal dan Sekretaris Perusahaan Berau Ari Ahmad Effendi menuturkan, dua bekas direksi Berau Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby telah memaksa agar perusahaan melakukan RUPSLB pada tanggal tersebut. Pemberitahuan di surat kabar dibubuhkan tandatangan keduanya.
Keith dan Paul telah tertangkap tangan oleh tim penindakan imigrasi dan tengah dalam proses penyidikan.
Tindakan Keith dan Paul telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, serta UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian.
"Mereka tidak memiliki izin saham rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), ijin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA), dan KITAS yang berlaku," ujar Ari melalui publikasi BEI, Rabu (6/5).
Ia menambahkan, pengangkatan Keith dan Paul sebagai direktur telah dibatalkan berdasarkan pasal 95 UU PT dan pasal 14 Anggaran Dasar perseroan. Oleh sebab itu, berdasarkan pasal 94, maka jabatan Keith dan Paul dinyatakan batal karena hukum.
"Bahwa selain pasal 95 tersebut, maka berdasarkan pasal 14 ayat 3 jo pasal 14 ayat 15 AD perseroan, maka jabatan direktur Keith dan Paul dikatakan berakhir jika tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Diungkapkannya, perseroan telah membatalkan rencana penggunaan tenaga kerja dan pencautan sponsor kepada Keith dan Paul. Bupati Berau dan kantor ketenagakerja di Berau juga telah merekomendasikan pencabutan IMTA atas nama Keith dan Paul.
"Artinya, Keith dan Paul secara hukum tidak berwenang dan tidak berkuasa melakukan tindakan hukum atas nama perseroan apalagi menandatangani dan melaksanakan RUPS tanpa memberitahu kepada perseroan," papar dia.
Saat ini, perseroan telah menyampaikan dan berkonsultasi dengan OJK karena persoalan caca hukum atas usulan dilaksanakannya RUPSLB.
saham .bursajkse
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.