Jumat, 15 Mei 2015

PT Blue Bird Tbk ( BIRD.JK ) - Sengketa Merek dan Logo Masih Berlanjut


Sengketa merek Blue Bird dan logo burung biru hingga kini masih berlanjut. Pemegang saham perusahaan taksi tersebut, Mintarsih Latief, mengaku siap melanjutkan perjuangan mengambil kembali hak-haknya.

Mintarsih Abdul Latief terlibat sengketa dengan Direktur Utama PT Blue Bird, Purnomo Prawiro dan sejumlah pihak lain dalam perusahaan taksi itu, untuk tidak lagi menggunakan logo dan merek Blue Bird.

Alasannya, logo dan merek tersebut sama dengan logo dan mereka PT Blue Bird Taxi, perusahaan yang dirintis Mintarsih pada 1971 bersama Purnomo, Chandra suharto, dan tiga orang lainnya. Mintarsih sendiri merupakan kakak kandung Purnomo.

Pihak Mintarsih Abdul Latief mengklaim dirinya telah menciptakan merek Blue Bird dan logo burung biru sejak 1972 atau saat mendirikan PT Blue Bird.Kuasa hukum Mintarsih, Steven Cahaya, mengatakan PT Blue Bird Tbk. telah sewenang-wenang dan tanpa izin menggunakan logo tersebut hingga saat ini. 

Pemilik sebagian saham PT Gamya Taksi tersebut merupakan salah satu pendiri perusahaan."Klien saya merasa hasil karyanya telah dirampas oleh PT Blue Bird Tbk," kata Steven kepada Bisnis, Rabu (4/2/2015).Dia menjelaskan perusahaan berkode emiten BIRD tersebut dinilai menggunakan merek dan logo tanpa izin PT Blue Bird Taksi. Mintarsih merupakan pemilik PT Blue Bird Taksi yang mempunyai anak usaha bernama Gamya.

Mintarsih mengajukan gugatan ganti rugi atas penggunaan logo burung biru dan merek Bird di bawah kepemimpinan Purnomo Prawiro. Dia mengatakan, PT Blue Bird Taxi sudah ada semenjak 1972 namun belakangan muncul PT Blue Bird tanpa nama 'taksi'.

"Seharusnya setiap pelepasan saham dibarengi dengan akta tapi ini tidak ada. Kita juga belum pernah memberikan kuasa maupun mengeluarkan akta pemindah tanganan hak atas saham tersebut," kata Mintarsih, saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2015). Dia kecewa dengan PT Blue Bird yang menyatakan hilangnya seluruh saham Mintarsih tanpa sebab. Mintarsih mengaku didzalimi dengan diklaimnya perusahaan dengan logo burung biru tersebut.

Kuasa hukum Mintarsih, Udin Narsudin, menyatakan selama sidang perkara terkait konflik kepemilikan PT Blue Bird laksanakan maka pemegang saham tidak berhak melakukan rapat umum. "Karena ketika perusahan sedang berkonflik makan pegang saham dilarang melakukan rapat-rapat umum sampai ada keputusan dari hasil sidang ini," tukasnya.
















Catatan:

Blue Bird Tbk (BIRD) didirikan tanggal 29 Maret 2001 dan memulai kegiatan komersial pada tahun 2001. Kantor pusat Blue Bird berlokasi di Jl. Bojong Indah Raya No. 6, Kel. Rawabuaya, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan kantor operasional terletak di Gedung Blue Bird Jl. Mampang Prapatan Raya No. 60, Jakarta Selatan. Saat ini, Blue Bird dan anak usaha beroperasi di beberapa lokasi di Indonesia yaitu Jadetabek, Medan, Pekanbaru, Padang, Batam, Palembang, Cilegon, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Lombok, Balikpapan, Manado dan Makassar.

Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Blue Bird Tbk, antara lain: PT Pusaka Citra Djokosoetono (37,17%), Purnomo Prawiro (9,56%), Kresna Priawan Djokosoetono (5,97%), Sigit Priawan Djokosoetono (5,97%), Bayu Priawan Djokosoetono (5,97%) dan Indra Priawan Djokosoetono (5,97%).

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Blue Bird adalah bergerak dalam bidang pengangkutan darat, jasa, perdagangan, industri dan perbengkelan. Saat ini kegiatan usaha utama Blue Bird adalah bergerak dalam bidang transportasi taksi.

Pada tanggal 29 Oktober 2014, BIRD memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukanPenawaran Umum Perdana Saham BIRD (IPO)kepada masyarakat sebanyak 376.500.000 dengan nilai nominal Rp100,- per saham dengan harga penawaran Rp6.500,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 05 Nopember 2014.

saham . bursajske

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.