Pemerintah menargetkan pembangunan 13 waduk untuk pengairan dan pembangkit listrik dimulai tahun ini. Namun, dipastikan proses pembangunan tidak akab mudah, lantaran di beberapa lokasi yang akan dibangun waduk, sebagian masih terkendala pembebasan lahan.
"Yang penting kita prioritaskan jalan masuk. Pokoknya kita fokuskan pada bangunan dan akses jalan. Jadi kalau akses road dan tapak bendungan sudah, itu dulu yang kita garap, nanti sambil jalan kita selesaikan masalah itu (pembebasan lahan)," Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, seusai menyaksikan penandatanganan MOU pembangunan 4 waduk di Kantor Kamenterian PUPR, Jakarta, Senin (22/6).
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR) Mudjiadi mengungkapkan, ada dua jenis lahan yang digunakan untuk pembangunan bendungan yakni lahan masyarakat dan lahan hutan. "Pembebasan lahan milik masyarakat inilah yang lama proses pembebasannya, karena terkadang mereka tidak setuju dengan appraisal harga yang diajukan," kata dia.
Permasalahan ini, kata Mudjiadi yang sering kali menghambat proses pekerjaan konstruksi bendungan meskipun penandatanganan kontrak telah dilakukan.
Mudjiadi mencontohkan, misalnya seperti pembangunan bendungan Pidekso yang hingga saat ini masih belum bisa dikonstruksi karena lahan untuk pembangunan bendungan dan jalan akses masih belum bebas seluruhnya.
Mudjiadi menuturkan, sama halnya dengan infrastruktur lainnya, pihaknya juga akan menerapkan aturan baru yaitu Undang-Undang No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Publik untuk mepercepat proses pengadaan lahan. "Tapi untuk menerapkan aturan itu, butuh bantuan dari pemerintah daerah juga. Terutama untuk sosialisasi dan penetapan lokasi (penlok) lahan yang akan dibebaskan," tuturnya.
Disebutkannya, saat ini ada sejumlah proyek bendungan yang proses pembebasan lahannya masih menunggu terbitnya pembaruan surat persetujuan penetapan lokasi pembangunan (SP2LP) menjadi penetapan lokasi (penlok) oleh gubernur wilayah setempat.
SP12LP ini nantinya akan dijadikan dasar oleh Badan Pertanahan Nasional untuk menetapkan status lahan untuk berikutnya dilanjutkan dengan kegiatan penilaian harga tanah yang bersangkutan oleh tim appraisal. "Setelah penlok keluar, maka BPN bisa langsung bekerja untuk melakukan proses sosialisasi dan negosiasi, sedangkan proses appraisal harga akan dilakukan oleh tim independen," tukas dia.
"Yang penting kita prioritaskan jalan masuk. Pokoknya kita fokuskan pada bangunan dan akses jalan. Jadi kalau akses road dan tapak bendungan sudah, itu dulu yang kita garap, nanti sambil jalan kita selesaikan masalah itu (pembebasan lahan)," Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, seusai menyaksikan penandatanganan MOU pembangunan 4 waduk di Kantor Kamenterian PUPR, Jakarta, Senin (22/6).
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR) Mudjiadi mengungkapkan, ada dua jenis lahan yang digunakan untuk pembangunan bendungan yakni lahan masyarakat dan lahan hutan. "Pembebasan lahan milik masyarakat inilah yang lama proses pembebasannya, karena terkadang mereka tidak setuju dengan appraisal harga yang diajukan," kata dia.
Permasalahan ini, kata Mudjiadi yang sering kali menghambat proses pekerjaan konstruksi bendungan meskipun penandatanganan kontrak telah dilakukan.
Mudjiadi mencontohkan, misalnya seperti pembangunan bendungan Pidekso yang hingga saat ini masih belum bisa dikonstruksi karena lahan untuk pembangunan bendungan dan jalan akses masih belum bebas seluruhnya.
Mudjiadi menuturkan, sama halnya dengan infrastruktur lainnya, pihaknya juga akan menerapkan aturan baru yaitu Undang-Undang No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Publik untuk mepercepat proses pengadaan lahan. "Tapi untuk menerapkan aturan itu, butuh bantuan dari pemerintah daerah juga. Terutama untuk sosialisasi dan penetapan lokasi (penlok) lahan yang akan dibebaskan," tuturnya.
Disebutkannya, saat ini ada sejumlah proyek bendungan yang proses pembebasan lahannya masih menunggu terbitnya pembaruan surat persetujuan penetapan lokasi pembangunan (SP2LP) menjadi penetapan lokasi (penlok) oleh gubernur wilayah setempat.
SP12LP ini nantinya akan dijadikan dasar oleh Badan Pertanahan Nasional untuk menetapkan status lahan untuk berikutnya dilanjutkan dengan kegiatan penilaian harga tanah yang bersangkutan oleh tim appraisal. "Setelah penlok keluar, maka BPN bisa langsung bekerja untuk melakukan proses sosialisasi dan negosiasi, sedangkan proses appraisal harga akan dilakukan oleh tim independen," tukas dia.
saham . bursajkse






0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.