Rabu, 24 Juni 2015

PT Siwani Makmur Tbk ( SIMA.JK ) - Mencari Utang Untuk Modal Kerja


PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) mencoba membangkitkan bisnisnya. Perusahaan yang digawangi oleh  Edward Sekky Soeryadjaya ini mencoba menjaring dana untuk tambahan modal kerja. 

Namun, perseroan tersebut  harus mengantongi izin dari pemegang saham sebelum menarik pinjaman itu. Pasalnya, nilai pinjaman jauh melebihi nilai ekuitasnya.

Berdasarkan informasi keterbukaan pemegang saham, SIMA  akan menarik pinjaman Rp 125 miliar. Jumlah itu 398,13% dari total ekuitas SIMA per akhir Desember 2014 yang senilai Rp 21,39 miliar. Oleh karena itu, SIMA akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 25 Juni.

Edward dalam informasi keterbukaan pemegang saham mengatakan, dana itu akan digunakan sebagai modal kerja untuk pengembangan bisnis. Harapannya, dana dari pinjaman tersebut bisa memperkuat struktur usaha Siwani Makmur.

Fokus bisnis SIMA  saat ini bergerak di bidang industri  kemasan fleksibel. Perseroan  tersebut menarik pinjaman dari PT Kemilau Inti Semesta dengan bunga pinjaman 15,5% per tahun.

Tenor pinjaman empat tahun dan akan jatuh tempo pada 26 Juni 2019.  Otoritas  Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat mempertanyakan identitas sang kreditur. Maklum,  modal disetor PT Kemilau Inti Semesta cuma Rp 20 miliar. Bagaimana mungkin perusahaan bermodal minim ini memberikan pinjaman yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun manajemen SIMA  bilang, sumber lain dana pinjaman tersebut berasal dari pemegang saham Kemilau Inti Semesta. Demi mengantongi pinjaman ini, SIMA menjaminkan sejumlah aset berupa tanah, bangunan, mesin produksi serta memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee). Total nilai jaminan itu sekitar Rp 125,26 miliar. "Jika terjadi wanprestasi akan dilakukan penyitaan atau eksekusi seluruh harta kekayaan pihak pertama (SIMA) ," jelas Edward.

Pada perjanjian ini terdapat batasan, seperti tak diperkenankan mengalihkan, menjaminkan aset pada pihak lain. SIMA  juga tidak boleh menarik pinjaman dari pihak lain.







Catatan:

Siwani Makmur Tbk (sebelumnya bernama Van Der Horst Indonesia Tbk) (SIMA) didirikan dengan nama PT Super Indah Makmur pada tanggal 07 Juni 1985 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1985. Kantor pusat SIMA berlokasi di Jl. Teluk Betung No. 38 Jakarta Pusat, sedangkan pabriknya berlokasi di Jl. Muara Baru Ujung No 12-B, Jakarta Utara.

Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham SIMA, antara lain: Roots Capital Asia Limited (pengendali) (79,10%) dan PT VDH Teguh Sakti (5,75%).

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan SIMA meliputi usaha dalam bidang industri, jasa, dan infrastruktur. Saat ini, SIMA memproduksi kemasan fleksibel untuk kebutuhan industri perlengkapan rumah tangga, industri bahan makanan dan obat-obatan (sabun, detergen, mie instant, kopi, coklat, jamu dan suplemen).

Pada tanggal 30 Maret 1994, SIMA memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham SIMA (IPO) kepada masyarakat sebanyak 5.000.000 dengan nilai nominal Rp1.000,- per saham dengan harga penawaran Rp2.075,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 03 Juni 1994.





saham . bursajske

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.