Senin, 22 Juni 2015

Model Pungutan CPO Fund Akan Diterapkan Pada Produk Komoditas Lain



Kelak setelah sukses mengimplementasikan skema pungutan terhadap komoditas kelapa sawit (CPO), pemerintah dan pengusaha sepakat untuk mendorong penerapan model yang sama pada komoditas lain, demi keberlanjutan sektor perkebunan.

Kepala Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP), Bayu Krisnamurthi mengatakan, untuk menjamin keberlanjutan perkebunan di tanah air diperlukan skema pungutan dana yang nantinya akan digunakan untuk pengembangan dan pembangunan sektor perkebunan itu sendiri.

"Kita mulai dengan sawit dulu. Tapi juga sebenarnya diniatkan untuk tanaman perkebunan lain. Sebab kalau kebun rakyat digunakan mekanisme komersial, maka mereka akan sangat keberatan dengan beban bunga yang tinggi dan sistem yang sulit," kata Bayu, sesuai melakukan Rakor Pemerintah-Asosiasi tentang Sosialisasi Program Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6).

Skema pungutannya ekspor CPO ini hampir sama dengan pengenaan bea keluar (BK). Namun pungutan ini dikenakan ketika harga internasional masih di bawah batas yang dikenakan BK, dan sebaliknya. Dengan demikian dipastikan tidak ada pajak ganda, pengusaha tetap akan membayar satu bagian saja.

"Sistem BK Indonesia sifatnya progresif. Makin tinggi harga maka beanya makin besar. Kalau nilai beanya sudah lebih tinggi dari pungutan [ekspor], baru kemudian bea itu ditarik. Tapi kalau belum, hanya pungutannya saja. Jadi tidak akan ada pungutan berganda," Bayu menambahkan.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPDP Sawit, Rusman Heriawan mengatakan, lembaga ini dibentuk berdasarkan legislasi sehingga keberadaannya sangat kuat. Peraturan Pemerintah (PP) juga telah menyebutkan tidak hanya terbatas pada komoditas kelapa sawit, dan akan diterapkan pada komoditas perkebunan lainnya.

"Di PP itu ada juga karet, kakao, kopi, tebu, dan lainnya, masuk semua di peraturan itu. Untuk sementara ini sawit dulu. Jadi kalau mau kembangkan komoditas lain, tidak perlu PP lagi. PP ini sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah karena tidak bisa hanya dilepaskan ke swasta," kata Rusman.




saham . bursajkse

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.