Senin, 01 Juni 2015

PT Ciputra Development Tbk ( CTRA.JK ) - "Nilai Acuan Pajak Properti Mewah, Akan Membuat Pembeli Berpikir"

PT Ciputra Development Tbk menilai perubahan kriteria barang sangat mewah yang mencakup acuan nilai (treshold) apartemen dalam penentuan pajak penghasilan (PPh 22) tidak logis, dan malah menunjukkan bentuk pemiskinan. Ciputra menyatakan aturan baru tersebut bakal berdampak buruk terhadap kinerja perseroan.

"Sebenarnya itu bukan aturan baru. Karena sebelumnya nilai acuan yang dipakai Rp10 miliar untuk kategori sangat mewah, kemudian jadi Rp5 miliar. Tetapi kan ini tidak logis, artinya kita malah semakin miskin," kata Direktur Ciputra Development, Tulus Santoso, di Jakarta, Minggu (31/5).

Pernyataan Tulus terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 90/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. Regulasi itu mengatur tentang penurunan treshold atas hunian kelas premium yang terkena PPh 22 dari yang semula Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar.

Kemudian soal luas bangunan yang terkena PPh 22 berdasarkan aturan baru, jauh lebih kecil dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu 500 meter persegi untuk rumah tapak, dan 400 meter persegi untuk apartemen, kondominium, dan sejenisnya.

Tulus menjelaskan, logikanya, setiap tahun nilai dari suatu properti bakal bertambah, apalagi terjadi inflasi yang membuat harga terus meningkat. Atas dasar itu, maka menurutnya, penurunan nilai acuan dalam kategori barang sangat mewah tidak masuk akal.

"Idealnya kalau dulu acuannya Rp10 miliar, sekarang jadi Rp13 miliar misalnya. Kalau turun begini kan malah seperti pemiskinan," tutur dia.

Dia menilai, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, seharusnya melakukan dialog terlebih dahulu dengan para pelaku bisnis sebelum memutuskan peraturan. Pasalnya, jangan sampai target pajak yang dicatat dengan tinggi malah membuat ekonomi melesu.

"Harus ada dialog. Apalagi kita semua tahu kemarin saja pada kuartal pertama pertumbuhan ekonomi melambat. Properti juga melemah pada kuartal pertama 2015. Harusnya ada insentif pajak, bukannya disinsentif pajak seperti ini," ungkap Tulus.

Tulus mengungkapkan, peraturan tersebut juga dinilai bakal menghambat kinerja penjualan Ciputra [CTRA 1,440 10 (+0,7%)]. "Pasti memiliki efek. Karena rata-rata apartemen kami yang ada di Jakarta berada di kisaran harga tersebut," jelas dia.

Tulus pun mengungkap, kontribusi penjualan apartemen terhadap total pendapatan Ciputra Development ada di kisaran 15 persen. Atas dasar itu, maka menurutnya penjualan di masa mendatang bakal terganggu.

"Masalahnya kan ini dibebankan kepada pembeli sebesar lima persen. Hal itu pasti bakal membuat pembeli berpikir ulang untuk memiliki apartemen," katanya.































Catatan:

PT Ciputra Development Tbk (CTRA) didirikan 22 Oktober 1981 dengan nama PT Citra Habitat Indonesia dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1984. Kantor pusat CTRA berlokasi di Ciputra World 1 DBS Bank Tower Lantai 39, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5, Jakarta 12940.

Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham CTRA adalah PT Sang Pelopor (30,63%) dan Credit Suisse AG Singapore Trust A/C Clients-2023904000 (7,91%). PT Sang Pelopor merupakan induk usaha terakhir dari CTRA.

PT Ciputra Development Tbk (IDX:CTRA ) adalah salah satu perusahaan properti Indonesia terkemuka. Didirikan pada tahun 1981, pengembangan properti perumahan skala besar dan komersial adalah keahlian bisnis dan inti perusahaan.

Berkantor pusat di Jakarta, perusahaan telah memperluas operasinya dan saat ini mengembangkan dan mengoperasikan properti perumahan dan komersial dalam kota besar di seluruh Indonesia maupun proyek internasional yang terletak di Cina. Properti komersial Dikembangkan meliputi pusat perbelanjaan, hotel, apartemen dan lapangan golf. Rentang properti luas dan jaringan yang kuat mempromosikan perusahaan untuk menjadi salah satu perusahaan properti yang terdiversifikasi dalam hal produk, lokasi dan segmentasi pasar.

Saat ini, CTRA memiliki anak usaha yang juga tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), antara lain: PT Ciputra Property Tbk (CTRP) dan PT Ciputra Surya Tbk (CTRS).

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan CTRA adalah mendirikan dan menjalankan usaha di bidang pembangunan dan pengembangan perumahan (real estat), rumah susun (apartemen), perkantoran, pertokoan, pusat niaga, tempat rekreasi dan kawasan wisata beserta fasilitas-fasilitasnya serta mendirikan dan menjalankan usaha-usaha di bidang yang berhubungan dengan perencanaan, pembuatan serta pemeliharaan sarana perumahan, termasuk tapi tidak terbatas pada lapangan golf, klub keluarga, restoran dan tempat hiburan lain beserta fasilitas-fasilitasnya. Saat ini perusahaan mengembangkan dan mengoperasikan 33 properti perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, pergudangan kompleks dan lapangan golf di 20 kota besar di seluruh Indonesia.

Pada tanggal 18 Februari 1994, CTRA memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham CTRA (IPO) kepada masyarakat sebanyak 50.000.000 dengan nilai nominal Rp1.000,- per saham dengan harga penawaran Rp5.200,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 28 Maret 1994.

Proyek

Citra Green Dago Bandung
CitraGarden City Jakarta
CitraRaya Tangerang
Citra Grand Cibubur
Citra Indah Jonggol
Citra Sun Garden Semarang
Citra Sun Garden Yogyakarta
CitraLand Surabaya
CitraHarmoni Sidoarjo
CitraGarden Sidoarjo
CitraIndah Sidoarjo
The Taman Dayu Pandaan
CitraGarden Lampung
CitraGarden Banjarmasin
CitraLand Banjarmasin
CitraLand City Samarinda
Citra BukitIndah Balikpapan
CitraGrand City Palembang
CitraLand Celebes Makassar
CitraGarden Makassar
CitraSun Garden Semarang
CitraLand NGK Jambi
CitraLand Pekanbaru
CitraLand Kendari




saham . bursajske

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.