
Bank Indonesia (BI) mempertegas kebijakan penggunaan mata uang rupiah di seluruh wilayah negara Indonesia melalui Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP yang telah berlaku sejak 1 Juni 2015. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjaga transaksi ekonomi dalam negeri.
BI telah memberi pelonggaran kepada sektor strategis, seperti infrastruktur transportasi, jalan, pengairan, air minum, sanitasi, telekomunikasi, ketenagakelistirkan, dan migas untuk dikecualikan dari ketentuan tersebut. Namun sifatnya tidak terus-menerus, melainkan ada jangka waktu yang diberikan. SEBI tersebut menetapkan proyek infrastruktur dikecualikan dari kewajiban itu apabila pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menyatakannya sebagai proyekinfrastruktur strategis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian/lembaga terkait. Dalam memberikan persetujuan, BI mempertimbangkan bagaimana sumber pembiayaan proyek dan dampak proyek tersebut dalam stabilitas ekonomi makro
saham . bursajkse
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.